ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
Media sosial sering menjadi tempat di mana orang merasa lebih bebas untuk berkomentar atau bercanda tentang berbagai hal. Namun, candaan yang bersifat provokatif, menghina, atau menghasut di media sosial dapat berujung pada masalah hukum.
Misalnya, bercanda tentang seseorang yang terlibat dalam skandal atau memposting gambar atau meme yang menghina orang lain dapat dengan mudah dianggap sebagai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Tidak sedikit kasus seseorang diproses secara hukum karena candaan di media sosial yang melibatkan figur publik atau orang biasa.
Meskipun candaan dapat menciptakan tawa dan menghidupkan suasana, penting untuk selalu mempertimbangkan konteks dan dampaknya. Candaan yang tidak pada tempatnya atau berlebihan bisa merugikan orang lain dan berujung pada masalah hukum yang serius.