Dalam hal perundungan, ada tiga peran dalam situasi tersebut. Ketiga peran itu yaitu pelaku, korban, dan saksi mata (bystander). Mengutip laman Anti Bullying Alliance, saksi mata adalah orang yang tidak terlibat secara aktif dalam situasi ketika orang lain membutuhkan bantuan. Mereka umumnya menonton kejadian, tetapi enggan atau takut untuk campur tangan.
Sebagian besar dari kita mungkin pernah menjadi 'penonton' pada saat perundungan terjadi. Kita membenarkannya dengan mengatakan diam adalah tindakan yang sebaiknya dilakukan, daripada terlibat dalam urusan orang lain. Padahal, peran saksi mata ini penting untuk melawan perundungan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai fakta bystander bullying. Yaitu saksi mata yang tidak melakukan apa-apa, dan bagaimana peran ini membantu memberantas aksi perundungan.