Denpasar, IDN Times – Beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan kebijakan Kampus Merdekanya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Indonesia) di Kompleks Parlemen Jakarta, pada Selasa (28/1).
Empat kebijakan tersebut di antaranya pembukaan program studi baru, mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi, fasilitas perguruan tinggi yang statusnya masih PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satker (Satuan Kerja) untuk mencapai PTN-BH (Badan Hukum), dan Hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa.
Ketua Program Studi Magister Administrasi Publik Pasca Sarjana Undiknas (Universitas Pendidikan Nasional), I Nyoman Subanda, kepada IDN Times menyampaikan responnya bahwa selama ini PTS (Perguruan Tinggi Swasta) terikat dengan peraturan Dikti (Pendidikan Tinggi). Di mana intinya kampus swasta kerap mengalami kendala karena ketatnya aturan dan sering berubah-ubah.
“Kami tidak masalah pada dasarnya ya. Kampus dilokalkan sering kali mengalami kesulitan. Kami menganggap ada beberapa hal yang menyulitkan kami berkompetisi. Regulasi-regulasi itu yang sering menghambat kami juga. Misalnya syarat pendirian S3, S2, kenaikan pangkat, akreditasi. Banyak hal. Kita berkutat pada hal-hal yang bersifat administrasi,” katanya.