Denpasar, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, total jumlah kendaraan di Bali sebanyak 5.278.984 pada 2024. Jumlah ini ternyata lebih banyak ketimbang jumlah penduduk di Bali pada tahun yang sama, lho. Dari catatan BPS, jumlah penduduk pada 2024 sebanyak 4.433.260 jiwa.
Angka itu belum termasuk jumlah kendaraan listrik di Bali. Menurut data yang diungkap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali di laman resminya, total jumlah kendaraan bermotor listrik di Bali pada 2024 sebanyak 7.360 unit. Masing-masing sepeda motor 6.365 unit, minibus 919 unit, mobil roda tiga 61 unit, dan sedan 19 unit.
Tapi, terlepas dari fakta tersebut, kendaraan di Bali memiliki kode huruf pelat DK. Ketentuan ini sudah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Fungsinya adalah sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Jadi, kode huruf di depan pelat menunjukkan wilayah asal kendaraan. Lalu kode angka di tengah pelat menunjukkan angka pendaftaran kendaraan. Sedangkan kode huruf di belakang menunjukkan asal kota atau kabupaten.
Untuk menguji kemampuanmu, yuk main Teka Teki Silang (TTS) kode huruf belakang pelat kendaraan di Bali berikut ini.