Bangga! 13 Tradisi Bali Masuk Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2018

Bali bukan hanya pulau seribu pura, tetapi juga pulau 'ribuan budaya'. Berbagai ragam budaya yang merupakan hasil oleh cipta, rasa, dan karsa ada di Bali. Mulai dari jenis budaya berupa sastra, kemahiran kerajinan tradisional, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, upacara tradisional, dan banyak lagi jenis lainnya. Budayalah yang menjadi daya tarik pariwisata Bali selama ini.
Untuk melindungi budaya yang diwariskan secara turun temurun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya menetapkan hasil-hasil kebudayaan di seluruh daerah Nusantara menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Pada penetapan WBTB Indonesia tahun 2018 ini, sebanyak 13 seni budaya Bali berhasil lolos penilaian serta verifikasi. Ketigabelas ragam budaya tersebut ditetapkan menjadi WBTB.
Berikut ini daftarnya.
1. Upacara Pangerebongan Kesiman masuk dalam WBTB Indonesia 2018 lho
Siapa sih yang tidak tahu Upacara Pangrebongan di Kesiman? Upacara ini adalah bentuk ritual yang berfungsi sebagai penetralisir alam makrokosmos dan mikrokosmos. Selain itu, upacara ini juga sebagai bentuk pelestarian sistem pemerintahan raja-raja, dikemas dengan sistem religi yang sarat makna untuk menjaga keseimbangan atau keharmonisan baik sosial, ekonomi, lingkungan dan spiritual.
Upacara Pangerebongan merupakan satu dari empat budaya yang diusulkan menjadi WBTB Indonesia 2018 oleh Pemerintah Kota Denpasar. Setelah melalui sejumlah penilaian dan verifikasi, upacara Pangerebongan Kesiman akhirnya ditetapkan menjadi WBTB Indonesia 2018.
Selain upacara Pangerebongan Kesiman, ada 12 budaya lainnya yang juga ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2018. Diantaranya Seni Lukisan Batuan (Gianyar), Jegog (Jembrana), Siat Geni Desa Adat Tuban (Badung), Mesabat-sabatan Biu (Karangasem), Megibung (Karangasem), Terompong Beruk (Karangasem).
Ada juga Upacara Basmerah Desa Taman Pohmanis (Denpasar), Tari Baris Wayang Lumintang (Denpasar), Tari Baris Cina (Denpasar), Tenun Songket Beratan (Buleleng), Tradisi Nyakan Diwang (Buleleng), dan Tari Trunajaya (Buleleng).
"Syarat bisa ditetapkan menjadi WBTB, di antaranya usia budaya yang diusulkan sudah melampaui dua generasi atau lebih dari 50 tahun. Syarat lainnya, masih ada narasumbernya dan masih dilakoni di masyarakat. Syarat-syarat ini juga harus didukung dengan dokumen berupa video, kajian akademis dan foto," terang Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Drs Dewa Putu Beratha.