Kamu pernah gak sih ketika sedang melakukan perjalanan, ternyata ruas jalannya ditutup karena ada pernikahan? Mau gak mau kamu harus mengambil jalan alternatif, yang justru macet juga. Emang memakan waktu lama sih, apalagi kalau sedang terburu-buru karena menghadiri acara.
Selain pernikahan, di Bali juga ada upacara persembahyangan yang menutup akses jalan umum. Apakah ini diperbolehkan? Jawabannya, tentu saja boleh asalkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ). Berikut ini penjelasan selengkapnya.