Upacara Selamatan Kedatangan Presiden Soekarno di Tampaksiring, Gianyar tahun 1951. (Arsip dan Perpustakaan Provinsi Bali via instagram.com/Sejarah Bali)
Tim penyusun buku tersebut yakni I Wayan Pastika, I Ketut Ardhana, I Wayan Dibia, I Wayan Geriya, Anak Agung Gd. Raka, dan I Dewa Ngurah Anom menuliskan pada masa kekuasaan Raja Gianyar VI, Ida I Dewa Gede Raka (1896-1912), hubungan dengan
Badung, Mengwi, Bangli, dan Klungkung kembali tidak harmonis. Akhirnya Ida I Dewa Gede Raka meminta perlindungan kepada pemerintah Hindia Belanda.
Menanggapi permintaan itu, Gubernur Jenderal Hindia Belanda kemudian mengangkat Ida I Dewa Gede Raka sebagai stedehourder (Wakil) Pemerintah Hindia Belanda, tepatnya dilantik dengan upacara kenegaraan pada tanggal 2 Januari 1901. Sementara pelantikan berdasarkan adat dan agama (Abisekaratu) dilakukan pada tanggal 15 Juni 1903 dengan gelar Ida I Dewa Manggis VIII. Seorang kontrolir bernama JHBF Schwartz lalu untuk sementara waktu ditempatkan oleh pemerintah Hindia Belanda di Gianyar.
Tak sampai tuntas masa jabatannya, Ida I Dewa Gede Raka mengundurkan diri. Putranya, Ida I Dewa Ngurah Agung (1913-1943), menjadi pengganti. Dengan adanya perubahan sistem pemerintahan di Bali kala itu, Ida I Dewa Ngurah Agung kemudian menjadi Regent. Dari delapan Regent yang ada di Bali, gelarnya berbeda-beda. Khusus untuk Gianyar, dipakai gelar Anak Agung.
Pada 1 Juli 1938, daerah-daerah di Bali akhirnya ditetapkan sebagai daerah Swapraja dipimpin oleh raja. Dengan begitu, setiap daerah mendapat hak otonomi yang lebih luas. Yaitu selain urusan adat dan agama, diatur juga urusan lainnya seperti kepolisian, pekerjaan umum, pajak penghasilan, kesehatan, dan pendidikan. Ida Anak Agung Ngurah Agung sebagai raja daerah Swapraja Gianyar.