Tentara KNIL di depan puri setelah menguasai kerajaan Badung 1906. (KITLV yang diambil dari Buku Puputan Badung tahun 1977 karya AA Alit Konta)
Bali akhirnya resmi sebagai sebuah provinsi yang mandiri setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Badung adalah satu di antara delapan kabupaten dan satu kota di Bali.
Pada awal pendiriannya, Kabupaten Badung beribu kota di Denpasar. Hanya saja pada tahun 2003, ketika Denpasar ditingkatkan menjadi sebuah Kotamadya, Ibu Kota Badung dipindahkan ke Mengwi. Secara geografis, Kabupaten Badung disebut mempunyai bentuk menyerupai sebilah Keris yang kemudian diangkat menjadi lambang daerah, yakni mencerminkan semangat dan jiwa ksatria yang erat kaitannya dengan Perang Puputan Badung.
Tidak hanya sebagai lambang daerah, semangat dan jiwa ksatria itu juga kemudian melandasi motto Kabupaten Badung, yaitu Cura Dharma Raksaka. Artinya, kewajiban pemerintah adalah untuk melindungi kebenaran dan rakyatnya.
Staf pengajar Jurusan Sejarah, Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Udayana, I Putu Gede Suwitha, dalam Jurnal Kajian Bali Volume 03 Nomor 01 pada April 2013, menuliskan setelah Bali Selatan jatuh ke tangan Belanda dalam Puputan Badung 1906, pemerintah kolonial Belanda mulai menerapkan sistem birokrasi kolonial. Mengwi mulai ditata oleh pemerintah kolonial agar mampu mendukung fungsinya sebagai pusat administrasi pemerintahan distrik di bawah Asisten Residen, yang saat itu berkedudukan di Denpasar.
Penamaan Mangupura juga disebut tepat untuk Ibu Kota Kabupaten Badung. Berbeda dengan kabupaten lainnya, Badung adalah nama wilayah, tidak ada Kota Badung. Sementara di area lainnya ada Kota Gianyar, Kota Tabanan, Kota Bangli, dan lainnya.