5 Satwa Dilarang Dipelihara di Rumah, biar Gak Dipenjara

Saat ini sedang ramai kasus seorang pria bernama I Nyoman Sukena dari Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara empat ekor Landak. Landak-landak tersebut awalnya ditemukan oleh mertuanya di kebun. Terdakwa kemudian merawatnya, hingga kedua Landak tersebut melahirkan dua ekor. Landak peliharaan Sukena ini ternyata jenis Landak Jawa, satwa yang dilindungi.
Berkaca dari kejadian tersebut, ada beberapa hewan atau satwa liar yang tidak boleh dipelihara. Agar tidak terjerat kasus seperti Sukena, kamu harus mengetahui satwa-satwa apa saja yang tidak boleh dipelihara di rumah. Berikut daftarnya.
1. Owa Siamang
Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan primata yang berasal dari Sumatra. Sebagian besar hidupnya ia habiskan di atas pohon. Keunikan Owa Siamang adalah memiliki kebiasaan memanggil satu sama lainnya di pagi hari atau morning call dengan suara yang nyaring. Kebiasaan ini dilakukan Owa dan pasangannya untuk menjaga teritori mereka dari pengganggu.
Populasi Owa Siamang di alam liar terganggu karena adanya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar. Owa Siamang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteru Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Meski dilarang, tetapi Owa Siamang sering menjadi hewan peliharaan. Satu di antaranya Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, pada 2021. Ia lal menyerahkan Owa Siamang peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali setelah mengunggah video di media sosial (medsos).