Saat ini sedang ramai kasus seorang pria bernama I Nyoman Sukena dari Kabupaten Badung, Bali, terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara empat ekor Landak. Landak-landak tersebut awalnya ditemukan oleh mertuanya di kebun. Terdakwa kemudian merawatnya, hingga kedua Landak tersebut melahirkan dua ekor. Landak peliharaan Sukena ini ternyata jenis Landak Jawa, satwa yang dilindungi.
Berkaca dari kejadian tersebut, ada beberapa hewan atau satwa liar yang tidak boleh dipelihara. Agar tidak terjerat kasus seperti Sukena, kamu harus mengetahui satwa-satwa apa saja yang tidak boleh dipelihara di rumah. Berikut daftarnya.