Ilustrasi pendaftaran online. (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)
Untuk persyaratan umum, setiap siswa yang akan mengikuti proses PPDB SMP negeri memiliki usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024. Data ini harus sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK). Calon peserta didik baru wajib membuat surat pernyataan keabsahan dokumen yang diperlukan. Calon peserta didik baru wajib melampirkan Akta Kematian Orangtua jika calon peserta didik baru ini adalah anak yatim piatu, yatim, dan piatu yang dititipkan pada kartu keluarga lain.
Sedangkan untuk persyaratan khusus terdiri dari tiga jalur yaitu jalur Zonasi (umum dan bina lingkungan), Afirmasi, dan Prestasi. Untuk persyaratan khusus jalur zonasi umum dan bina lingkungan adalah:
- Calon peserta memiliki kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar (KK Denpasar). Waktu penerbitan laing lambat 1 Juni 2023. Status calon peserta di KK tersebut adalah sebagai anak, keluarga lain, dan/atau cucu
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD yang dikerluarkan oleh sekolah;
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dikirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita
- Dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar, calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pada satu SMP Negeri sesuai tabel zonasi yang telah ditetapkan
- Sedangkan untuk zonasi bina lingkungan hanya boleh mendaftar pada satu SMP dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar.
Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga kurang mampu. Beberapa persyaratannya sama dengan jalur zonasi pada poin KK dan Surat Keterangan Hasil Belajar. Beberapa persyaratan tambahan untuk jalur afirmasi adalah:
- Calon peserta didik baru harus terdaftar sebagai keluarga kurang mampu pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar. Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia atau Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar
- Dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar, calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pada satu SMP Negeri sesuai tabel zonasi yang telah ditetapkan
- Membuat surat pernyataan bersedia di pindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Jalur ketiga adalah jalur prestasi. Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi seperti kategori akademik, kategori nonakademik Puja Tri Sandya, kategori nonakademik Utsawa Dharma Gita, kategori nonakademik Bulan Bahasa Bali, kategori nonakademik olahraga, dan kategori nonakademik Pesta Kesenian Bali. Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi akademik:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dan KK Denpasar, lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar, lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD yang dikerluarkan oleh sekolah;
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikerluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelaharan Bahasa Indonesia, Matematikan, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita;
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat prestasu juara akademik tingkat sekolah/kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024 dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik Puja Trisandya:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat atau piagam juara lomba melantunkan Puja Trisandya tingkat Kota Denpasar yang diterbitkan tahun 2024 oleh Parisadha Hindu Dharma Indonesia Kota Denpasar
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik Utsawa Dharma Gita:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat atau piagam juara lomba Utsawa Dharma Gita tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali/Nasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi nonakademik Bulan Bahasa Bali:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat atau piagam juara lomba Bulan Bahasa Bali tingkat Kota Denpasar/Provinsi Bali yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi olahraga:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar, lulusan SD luar Kota Denpasar dengan KK Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dikirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat prestasi olahraga tingkat kecamatan/kota/kabupaten/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut beberapa persyaratan khusus jalur prestasi seni:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar, lulusan SD luar Kota Denpasar dengan KK Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar. Untuk calon peserta dari luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar selama lima semester terakhir kelas 4,5, dan kelas 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Data ini dikirimkan ke email ppdb@denpasarkota.go.id pada 3-8 Juni 2024 dengan batas akhir pada pukul 15.00 Wita
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan sertifikat prestasi seni tingkat kecamatan/kota/kabupaten/provinsi/regional/nasional/internasional yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2024, dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB oleh instansi pemerintah/lembaga resmi.
Berikut persyaratan khusus jalur Pesta Kesenian Bali:
- Ada beberapa kriteria untuk kelulusan calon peserta didik yaitu lulusan SD Kota Denpasar dengan KK Denpasar, dan lulusan SD Kota Denpasar dengan KK luar Kota Denpasar. KK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023
- Memiliki ijazah atau surat keterangan lulus SD atau kesetaraan yang dikerluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar
- Untuk calon peserta dari Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan sekolah di Kota Denpasar
- Calon peserta didik baru wajib menunjukkan surat keterangan mengikuti Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dalam jangka waktu 2022, 2023, dan 2024
- Membuat surat pernyataan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.