Warisan lekat dengan gambaran harta benda peninggalan orangtua. Namun, warisan tak hanya meliputi harta benda. Hak yang diperoleh juga sejalan dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Menerima warisan harus dengan penuh tanggung jawab dan semangat merawat yang telah diwariskan. Bukan menghamburkan hartanya, dan pergi tanpa melaksanakan kewajiban penyertanya.
Menelaah dari sisi hukum, sistem warisan di Indonesia terbagi dalam tiga sistem, yaitu sistem waris menurut hukum Islam, hukum perdata (Burgerlijk Weetbook), dan sistem hukum adat. Satu dari ketiga sistem waris itu yang unik digali adalah sistem hukum adat. Sebab, sistem hukum adat dalam waris berbeda-beda, sesuai dengan hukum adat yang berlaku di masing-masing wilayah adat.
Belakangan ini, ketimpangan penerima warisan di Bali terus dibicarakan. Intinya, bahwa perempuan adat Bali selalu menjadi nomor kesekian dalam pembagian warisan. Warga internet (warganet) ramai membandingkan sistem waris adat Bali dengan sistem waris adat Minangkabau. Apa saja perbedaannya dan perkembangan sistem waris keduanya? Baca selengkapnya di bawah ini.