ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
Desa Dinas di Bali memiliki fungsi dan kewenangan dalam administrasi kependudukan. Pencatatan penduduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada), dan sejenisnya. Selain itu, Desa Dinas juga mengeluarkan kartu domisili sementara bagi penduduk yang bukan warga asli desa tersebut. Warga yang tercatat di desa dinas adalah seluruh warga yang tinggal atau berdomisili di desa tersebut walaupun ia bukan penduduk asli desa.
Sedangkan desa adat di Bali memiliki fungsi dan kewenangan mengatur segala kegiatan adat serta budaya yang ada di desa tersebut. Warga yang tercatat dalam desa adat adalah warga asli yang telah secara turun temurun tinggal di desa tersebut.
Jika ada kegiatan adat seperti piodalan (perayaan hari jadi tempat suci atau pura) di pura kahyangan desa, upacara ngaben, maupun upacara adat lainnya, pihak desa adat melalui banjar adatlah yang mengaturnya. Namun jika ada kegiatan lomba desa, pertandingan olahraga, dan sejenisnya, maka yang mengatur serta mengelola adalah desa dinas.
Misalnya ada upacara pernikahan, maka petugas desa dinas wajib bertugas untuk melakukan pencatatan terhadap warga yang telah keluar dari desa dinas (untuk pengantin perempuan), dan mencatatnya sebagai warga baru di desa dinas pengantin pria. Selain itu, petugas desa dinas akan mencatat mengenai pernikahan kedua pasangan secara resmi. Sedangkan petugas desa adat bertugas pada prosesi pernikahannya, misalnya ngeraos (berbicara) kepada keluarga pengantin perempuan, dan mengatur pelaksanaan prosesi pernikahan di tempat pengantin pria.