Adanya hukum adat merupakan keistimewaan desa adat untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Negara Indonesia telah mengakui masyarakat adat di Pasal 18 B Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hukum adat dikualifikasikan sebagai hukum tidak tertulis, seperti dirumuskan dalam kesimpulan Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta, 17 Januari 1975.
Satu kesimpulan seminar tersebut menyatakan bahwa hukum adat adalah “...hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang disana sini mengandung unsur agama.”
Bali memiliki beragam adat dan istiadat, termasuk hukum adatnya yang telah ada sejak zaman dahulu. Desa adat di Bali memiliki berbagai macam hukum adat baik tertulis maupun tidak tertulis. Berikut pengertian awig-awig dan pararem yang merupakan jenis hukum adat di Bali.