Denpasar, IDN Times – Masih ingat perkara pencabulan yang dilakukan oleh terpidana oknum sulinggih asal Banjar Tegal, Tegallalang, Kabupaten Gianyar? Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus pidana perkara tersebut dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun pada sidang putusan sekitar pukul 11.14 Wita, Selasa (8/6/2021) lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan primer Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Perbuatan itu dilakukan kepada korban berinisial YD (33), ketika melukat (Pembersihan diri menggunakan media air) di Pura Campuhan sekitar pukul 02.05 Wita, Jumat (4/7/2020). Kasus baru dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 9 Juli 2020.
Dalam perjalanan kasus yang direkam oleh IDN Times, korban yang dalam pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Woman Crisis Center (BWCC) mengikuti peradilan semu atau sidang semu yang diselenggarakan oleh LBH tersebut. Apa tujuan sidang ini? Berikut ini penjelasan Direktur LBH BWCC, Ni Nengah Budawati SH MH, kepada IDN Times.