Hingga saat ini ada tiga bangunan super tinggi di Bali yaitu Hotel Bali Beach, Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Tower Turyapada. Di antara ketiga bangunan tersebut tidak ada gedung pencakar langit lainnya di Bali. Lalu apa yang dimaksud sebagai gedung pencakar langit?
Criteria for the Defining and Measuring of Tall Buildings (CTBUH), sebuah organisasi yang peduli terkait High-Rise dan Skyscraper, mengeluarkan kriteria untuk mendefinisikan bangunan tinggi berlantai banyak.
Kriteria ini mempertimbangan tiga hal utama. Pertama, pertimbangan vertikalitas bangunan terhadap konteks lingkungan terbangun sekitar. Kedua, proporsi relatif antara tinggi dan lebar bangunan. Ketiga, aplikasi teknologi yang digunakan. CTBUH juga melengkapi dua kriteria baru yaitu: Super-Tall buildings dengan ketinggian di atas 300 meter. dan Mega-Tall Buildings untuk ketinggian di atas 600 meter.