Mengapa Tidak Ada Gedung Pencakar Langit di Bali?

Hingga saat ini ada tiga bangunan super tinggi di Bali yaitu Hotel Bali Beach, Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK), dan Tower Turyapada. Di antara ketiga bangunan tersebut tidak ada gedung pencakar langit lainnya di Bali. Lalu apa yang dimaksud sebagai gedung pencakar langit?
Criteria for the Defining and Measuring of Tall Buildings (CTBUH), sebuah organisasi yang peduli terkait High-Rise dan Skyscraper, mengeluarkan kriteria untuk mendefinisikan bangunan tinggi berlantai banyak.
Kriteria ini mempertimbangan tiga hal utama. Pertama, pertimbangan vertikalitas bangunan terhadap konteks lingkungan terbangun sekitar. Kedua, proporsi relatif antara tinggi dan lebar bangunan. Ketiga, aplikasi teknologi yang digunakan. CTBUH juga melengkapi dua kriteria baru yaitu: Super-Tall buildings dengan ketinggian di atas 300 meter. dan Mega-Tall Buildings untuk ketinggian di atas 600 meter.
1. Telah diatur dalam RTRW Provinsi Bali

Pasal 100 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 mengatur tinggi bangunan di Bali. Regulasi tersebut menyertakan arahan ketinggian bangunan secara umum di Bali dibatasi maksimum 15 meter di atas permukaan tanah tempat bangunan didirikan.
Aturan ini memberikan kelonggaran pengembangan kreativitas bentuk atap arsitektur tradisional Bali dan modifikasinya. Sehingga ketinggian bangunan dihitung dari permukaan tanah sampai dengan perpotongan bidang tegak struktur bangunan dan bidang miring atap bangunan.
Sedangkan bangunan tinggi dari aspek regulasi nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut mengacu pada jarak dari lantai ke plafon yaitu antara 2,6 meter sampai 2,8 meter. Sedangkan pada PP 16 Tahun 2021 ditentukan jarak minimum antara lantai dengan plafon 2,7 meter.
2. Mengacu pada aspek sosial-religius di Bali

RTRW Provinsi Bali juga menyebutkan ketentuan tersebut sebagai upaya menjaga harmonisasi ruang udara wilayah, keselamatan dan keamanan penerbangan. Termasuk menjaga kesakralan tempat suci, kenyamanan masyarakat, serta menjaga daya saing keunikan lanskap alam Bali.
Kepercayaan orang Bali atas tinggi bangunan mengacu pada ketinggian Gunung Agung yang mencapai 3.142 meter di atas permukaan laut (mdpl). Sehingga Pohon Kelapa menjadi patokan agar tinggi bangunan tidak melebihi Gunung Agung.
3. Pengecualian untuk beberapa jenis dan fungsi gedung

Terdapat 10 jenis bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 meter seperti bangunan terkait navigasi bandar udara dan penerbangan; bangunan terkait peribadatan; bangunan terkait pertahanan keamanan; bangunan mitigasi bencana dan penyelamatan; bangunan khusus terkait pertelekomunikasian.
Ada pula bangunan khusus pemantau bencana alam; bangunan khusus menara pemantau operasional dan keselamatan pelayaran; bangunan khusus pembangkit dan transmisi tenaga listrik; bangunan rumah sakit untuk mengakomodasi penyediaan ruang untuk jaringan infrastruktur terkait rumah sakit dengan ketentuan jumlah lantai paling tinggi 5 (lima) lantai; dan bangunan khusus lainnya pada Kawasan khusus yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Bali.
Sehingga regulasi ini menjadi dasar adanya Tower Turyapada dengan tinggi 115 meter atau 1521 mdpl, karena diperuntukkan sebagai bangunan khusus terkait telekomunikasi.