Gianyar, IDN Times - Almarhum Nyoman Ray Yusha meninggal pada Oktober 2025 karena sakit. Semasa hidup, ia merupakan anggota aktif DPRD Provinsi Bali. Kepergiannya membuat DPRD Bali harus menyiapkan pengganti. Ketua DPRD Bali, Dewa Mahayadnya, sebelumnya memberi bocoran bahwa sosok yang akan menggantikan Ray adalah seorang perempuan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan regulasi pergantian anggota DPRD yang meninggal dunia, melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Mengutip situs resmi KPU, PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antarwaktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu.
Calon pengganti ini diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Bagaimana mekanisme proses PAW ini? Berikut informasi selengkapnya.
