Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

12 Jenis dan Fungsi Kapal yang Wajib Kamu Ketahui, Sudah Tahu Belum?

Sebuah kapal di Pelabuhan Pulau Serangan, Denpasar, Jumat (3/9/2021). (IDNTimes/Ni Ketut Sudiani)

Sebagai negara maritim, sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Aktivitas masyarakat juga banyak dilakukan di wilayah perairan. Mereka menggunakan kapal sebagai kendaraan utama untuk melakukan aktivitasnya.

Nah, meskipun begitu, pemahaman masyarakat terkait istilah dan jenis-jenis kapal terbilang masih minim. Dilansir dari laman Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), berikut jenis-jenis kapal sesuai dengan fungsinya:

1.Kapal Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia

Ilustrasi kapal laut (IDN Times/Hisyam Keleten Kelin)

2.Kapal motor adalah kapal yang menggunakan tenaga mekanik sebagai penggerak utama

steadfast-marine.com

3.Kapal niaga adalah kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang, penumpang, dan hewan untuk keperluan niaga

Ilustrasi kapal (Pexels.com/ Skitterphoto)

4.Kapal penumpang adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 orang

Ilustrasi penumpang kapal laut. IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

5.Kapal Ro-Ro (Roll On Roll Off) adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan untuk mengangkut kendaraan yang dapat naik ke kapal atau turun dari kapal lewat pintu rampa

Instagram.com/upp_gilimanuk

6.Kapal penangkap ikan adalah kapal yang dipergunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, atau hewan yang hidup di laut

Ilustrasi. IDN Times/Imron

7.Kapal layar adalah kapal yang menggunakan layar sebagai penggerak utama dan motor dipergunakan sebagai tenaga penggerak pembantu

Ilustrasi kapal layar (Unsplash.com/Ilse Orsel)

8.Kapal pesiar adalah kapal pribadi yang dipergunakan untuk keperluan rekreasi dan olah raga serta tidak untuk berniaga

Ilustrasi kapal pesiar (Pixabay.com/susannp4)

9.Kapal khusus adalah kapal yang berdaya dukung dinamis, bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah

Potret kapal di Pelabuhan Benoa (IDN Times/Ayu Afria)

10.Kapal perang adalah kapal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

KRI Ahmad Yani 351 sandar di Pelabuhan Benoa (IDN Times/Ayu Afria)

11.Kapal negara adalah kapal yang digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahan lainnya. Misalnya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran dan lain sebagainya

maritimnews.com

12.Kapal non konvensi adalah kapal yang tidak dikenakan peraturan dan ketentuan konvensi-konvensi Internasional dari International Maritime Organization (IMO)

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Nah itu 12 jenis-jenis kapal sesuai dengan fungsinya. Apabila kamu mengetahui jenis kapal lainnya, bisa tuliskan di kolom komentar ya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ni Ketut Sudiani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us