Ilustrasi Kantor Gubernur Bali. (YouTube.com/naqeeb ag)
Penjabat gubernur dalam melaksanakan tugasnya di masa jabatan memiliki beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan. Untuk menjaga suasana tetap kondusif, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi ASN. Hal ini bertujuan agar rencana kerja yang telah disusun oleh gubernur sebelumnya tidak terganggu dan tetap bisa dilaksanakan.
Penjabat gubernur dilarang untuk mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan dari gubernur sebelumnya. Selain itu, ia juga tidak boleh membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan. Penjabat gubernur dilarang untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan gubernur sebelumnya. Penjabat gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.
Namun, ketentuan larangan di atas dapat dikecualikan. Penjabat gubernur harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Aturan, tugas, dan kewenangan ini juga berlaku untuk penjabat yang berada di tingkat kabupaten/kota. Nah, apa kira-kira harapan semeton untuk Pj Gubernur Bali yang baru menjabat? Tulis di kolom komentar ya!