Bikin Acara Pribadi di Jalan Umum, Boleh Gak Sih?

Gak bisa asal-asalan karena sudah ada aturannya

Kamu pernah gak sih ketika sedang melakukan perjalanan, ternyata ruas jalannya ditutup karena ada pernikahan? Mau gak mau kamu harus mengambil jalan alternatif, yang justru macet juga. Emang memakan waktu lama sih, apalagi kalau sedang terburu-buru karena menghadiri acara.

Selain pernikahan, di Bali juga ada upacara persembahyangan yang menutup akses jalan umum. Apakah ini diperbolehkan? Jawabannya, tentu saja boleh asalkan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ). Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Sudah Ada Aturannya

1. Masyarakat dapat menggunakan jalan untuk kegiatan di luar lalu lintas

Bikin Acara Pribadi di Jalan Umum, Boleh Gak Sih?Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Pasal 127 UULAJ dan Pasal 13 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 menyebutkan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan di lima jalan, yaitu:

a. Jalan nasional

b. Jalan provinsi

c. Jalan kabupaten

d. Jalan kota

e. Jalan desa.

Kelima jalan di atas memiliki makna yang berbeda-beda. Hal ini juga tertuang dalam peraturan tersebut. Scroll saja di bawah ini.

2. Pengertian masing-masing jalan menurut hukum

Bikin Acara Pribadi di Jalan Umum, Boleh Gak Sih?Instagram.com/satlantas_polrestadenpasar

Penjelasan tentang makna kelima jalan tersebut tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 sampai 5 peraturan Nomor 10 Tahun 2012. Pertama, jalan nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Kedua, jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Ketiga, jalan kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk dalam jalan nasional dan provinsi, yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.

Keempat, jalan kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.

Terakhir, jalan desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Baca Juga: Sein Kanan Tapi Belok Kiri atau Sebaliknya Bisa Dipidana, Ini Dasarnya

3. Kelima jalan tersebut boleh digunakan untuk kepentingan umum

Bikin Acara Pribadi di Jalan Umum, Boleh Gak Sih?Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Peraturan Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 15 mencantumkan, kelima jalan tersebut boleh dipergunakan untuk kepentingan umum. Berikut ini penjelasannya:

Ayat 1

Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional

Ayat 2

Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi

Ayat 3

Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternatif

Ayat 4

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional maupun daerah seperti (Pasal 16 Ayat 1 Nomor 10 Tahun 2012):

  • Kegiatan keagamaan, meliputi acara hari raya keagamaan atau ritual keagamaan
  • Kegiatan kenegaraan, meliputi kunjungan kenegaraan dan acara jamuan kenegaraan
  • Kegiatan olahraga, meliputi perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional
  • Kegiatan seni dan budaya, meliputi festival, pertunjukan, pentas, dan pagelaran.

Jalan kabupaten, kota, dan desa juga boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti (Pasal 16 Ayat 2) pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

4. Cara mengurus izin penggunaan jalan

Bikin Acara Pribadi di Jalan Umum, Boleh Gak Sih?Unsplash.com/Patrick Fore

Masyarakat boleh menggunakan jalan tersebut dan mengajukan izin ke Polri, asalkan wilayah tersebut juga memiliki jalur alternatif untuk pengguna jalan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 17. Cara mengajukan izin penggunaan jalan adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

  • Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
  • Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
  • Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan ini harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan persyaratan:

  • Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan
  • Waktu penyelenggaraan
  • Jenis kegiatan
  • Perkiraan jumlah peserta
  • Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan
  • Surat rekomendasi dari:
  1. Satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi
  2. Satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
  3. Kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Khusus penggunaan jalan untuk prosesi kematian, maka permohonan izinnya dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan tujuh hari.

5. Polri harus segera memberikan jawaban ketika ada masyarakat yang mengajukan permohonan penggunaan jalan

Bikin Acara Pribadi di Jalan Umum, Boleh Gak Sih?Instagram.com/satlantas_polrestadenpasar

Pejabat Polri yang telah menerima permohonan izin, harus segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban apakah dikabulkan atau tidak permohonan tersebut, dengan menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin. Hal ini sesuai dalam Pasal 18 Peraturan Nomor 10 Tahun 2012.

Ketika permohonan tersebut dikabulkan, maka pejabat Polri wajib memberikan mengamankan dan menempatkan petugas di ruas-ruas jalan yang digunakan untuk menyelenggaraan kegiatan tersebut.

Jadi, boleh saja kok masyarakat umum menggunakan jalan, asalkan mengikuti peraturan yang berlaku ya.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya