Denpasar, IDN Times – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, membuat kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, di mana 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membiayai guru honorer.
Porsi ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu, yang hanya memberikan 15 persen saja. Kenaikan alokasi pembiayaan ini diharapkan dapat menyejahterakan para guru honorer.
Kebijakan ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana BOS tersebut adalah guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika tidak memiliki NUPTK, maka guru honorer terancam tidak mendapatkan gaji.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengaku masih terkendala soal NUPTK. Berikut ini penjelasannya: