Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seekor siamang dipelihara oleh anak-anak di pedalaman Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Tingkat perburuan terhadap siamang yang masih tinggi membuatnya menjadi satwa langka yang dilindungi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan salah satu satwa yang statusnya dilindungi. Belum lama ini viral video Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengunggah video saat sedang melatih berjalan dan bergelayut satwa Owa Siamang yang dipeliharanya dan dipanggil dengan sebutan Mimi.

Setelah tindakannya banyak mendapat kritikan, Giri Prasta kemudian menyerahkan Mimi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santoso mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menawarkan satwa Owa Siamang, perlu diketahui bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang. Masyarakat diminta segera melaporkan ke petugas Balai KSDA setempat atau melalui Call Center Balai KSDA.

Owa Siamang termasuk salah satu satwa yang langka dan hanya hidup di Sumatra. Berikut fakta-fakta tentang primata yang dilindungi tersebut: 

1.Owa Siamang merupakan hewan yang habitat hidupnya di Pulau Sumatra. Biasanya hidup di hutan hujan tropis dan hutan monsun. Mereka tinggal di pohon dengan ketinggian relatif tinggi yakni 300 sampai 1.200 meter

IDN Times/Dhana Kencana

2.Biasanya Owa Siamang hidup berkelompok kecil, tidak soliter, dan memiliki daerah teritorial tidak terlalu besar

Editorial Team

Tonton lebih seru di