Poligami menjadi perbincangan hangat baru-baru ini. Sebut saja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem), Achmad Fadil Muzakki Syah, yang percaya diri membawa tiga istri sahnya selama pelantikan anggota dewan, Senin (30/9) lalu.
“Saya beristri tiga itu secara sah, secara hukum agama dan hukum negara, jadi semua melalui KUA semua. Jadi sudah namanya kekompakan dan kerukunan sudah betul-betul terjadi di situ, jadi natural saja semuanya,” kata Fadil kala itu, Rabu (2/10).
Namun poligami tidak akan berlaku di desa ini. Sebuah Desa yang jauh dari hingar bingar kota, memiliki awig-awig (Aturan Desa Adat) tentang poligami. Desa tersebut bernama Penglipuran, yang berada di Kecamatan Kubu, Bangli. Siapapun warganya yang berpoligami di sini akan diasingkan.