Ilustrasi ungkapan cinta. (pixabay.com/adamkontor)
Selain dipindahkan ke Karang Memadu, warga yang melakukan poligami akan mendapatkan sanksi sosial dan adat berupa:
- Warga beserta keluarganya hanya boleh melintasi jalan-jalan tertentu di wilayah desa
- Dilarang melintasi utara utara perempatan desa
- Pergaulannya akan dibatasi
- Pernikahan mereka tidak dipimpin oleh pemimpin tertinggi di desa
- Warga yang melakukan poligami tidak diperkenankan untuk bersembahyang di pura-pura yang menjadi tanggung jawab Desa Adat Penglipuran. Mereka hanya diperbolehkan sembahyang di tempatnya sendiri.
Sanksinya cukup berat, karena warga Desa Penglipuran ingin melindungi para perempuan dari poligami. Mereka akan mendapatkan haknya sebagai seorang istri untuk mendapatkan kasih sayang dan cinta dari suami secara utuh, serta tidak dibagi-bagi dengan istri yang lain.
Sanksi yang diberikan dalam Tradisi Karang Memadu ini diputuskan dalam rapat atau paruman yang disebut Sangkepan Desa, dengan melibatkan warga Desa Penglipuran. Warga Desa Wisata Penglipuran masih mematuhi warisan-warisan adat dari para leluhur mereka sampai sekarang.