Denpasar, IDN Times - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Provinsi Bali sudah semakin dekat. Dinas Pendidikan Provinsi Bali tetap mengikuti aturan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, di mana PPDB tahun ini menggunakan jalur zonasi sebanyak 90 persen. Sisanya bisa menggunakan jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua atau wali SMA masing-masing sebanyak 5 persen.
Setelah jalur prestasi dan perpindahan orangtua atau wali tanggal 26-27 Juni 2019 selesai dilakukan, maka selanjutnya jalur terakhir yakni jalur zonasi yang akan dilaksanakan mulai 28 Juni-3 Juli 2019.
Jalur zonasi untuk PPDB SMA di Provinsi Bali, dibagi menjadi empat. Yaitu jalur perjanjian dengan desa adat (Terkait pemanfaatan tanah atau aset bila sekolahnya berdiri di atas tanah desa adat), jalur kurang mampu, jalur inklusi, dan jalur seleksi jarak tempat tinggal.
Nah, untuk adik-adik calon siswa yang akan menempuh jalur zonasi, tentu harus tahu dong, sekolah mana yang berpeluang untuk bisa dipilih sesuai dengan kedekatan antara jarak rumah dengan sekolah. Khusus jalur zonasi SMA, IDN Times Bali mencoba merangkum peluang sekolah pilihan yang bisa dicari berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa.
Rangkuman ini berdasarkan data sosialisasi pelaksanaan PPDB yang diadakan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tanggal 23 Mei 2019 lalu. Harap diingat ya! Untuk jalur zonasi ini, usahakan adik-adik memilih sekolah yang terdekat dari rumah sebagai pilihan pertama.
Berikut peluangnya: