Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)
Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila mencapai batas usia pensiun, pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas, tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani dan gugur, tewas, meninggal dunia, atau hilang dalam tugas.
Berikut ini syarat mencapai batas usia pensiun:
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia
- Pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Batas usia pensiun maksimum 58 tahun
- Batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan
- Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas usia pensiun dilaksanakan secara bertahap
- Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas:
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Permohonan berhenti, dapat ditolak karena masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kepentingan dinas yang mendesak
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan:
- Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya
- Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lingkungan
kerjanya.
Gugur, tewas, meninggal dunia, atau hilang dalam tugas:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama:
- Enam bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang
- Dua belas bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang
- Dua belas bulan, jika pewaris gugur atau tewas
- Delapan belas bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah satu tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.
Apabila anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, maka diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.