Ilustrasi mahasiswa. (unsplash.com/ Element5 Digital)
Untuk mendaftar seleksi Beasiswa Unggulan, setiap peserta umum wajib menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Jika sedang menjalani pendidikan (kuliah) atau on going, wajib menyertakan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku
- Surat penerimaan, atau keterangan lulus dari perguruan tinggi
- Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh tempat kuliah atau perguruan tinggi
- Untuk yang on going, wajib menyertakan kartu hasil studi (KHS) semester 1 dan 2
- Menyerahkan ijazah dan transkrip nilai terakhir
- Sertifikat Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek
- Sertifikat Bahasa Inggris bagi yang ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi luar negeri
- Membuat rencana studi bagi mahasiswa yang mengambil program magister
- Proposal penelitian disertasi bagi yang mengambil program doktor
- Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait
- Surat penyataan pendaftaran Beasiswa Unggulan.
Sedangkan syarat pendaftaran bagi pegawai Kemendikbudristek adalah:
- Berstatus sebagai PNS di kementerian
- Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di tempat bertugas
- Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
- Pimpinan tempat bekerja merekomendasikan bidang studi yang akan diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
- Memiliki kinerja yang baik
- Memiliki komitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semestar (IPS) minimal 3,25 pada program S2 dan S3 selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
Berkas-berkas yang diperlukan dibuat ke dalam bentuk file PDF atau foto (JPEG). Setelah itu, kamu bisa mendaftar secara online melalui halaman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Kamu harus membuat user id dan password agar bisa login ke sistem pendaftaran.
Setelah login, kamu tinggal mengisi data-data yang diperlukan pada form registrasi dan mengunggah berkas yang telah disiapkan sebelumnya. Semoga berhasil ya, guys!