Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ruang terbuka hijau. (IDN Times/Yuko Utami)
Ilustrasi ruang terbuka hijau. (IDN Times/Yuko Utami)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau mendefinisikan sekaligus mengatur ruang terbuka hijau (RTH).

RTH merupakan area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. RTH harus mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. RTH ini dibagi lagi menjadi dua yaitu RTH publik dan RTH privat. Lalu apa bedanya?

1. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik

Ilustrasi ruang terbuka hijau. (IDN Times/Yuko Utami)

RTH Publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah daerah khusus ibu kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat, serta digunakan untuk kepentingan umum. 

RTH berupa kawasan/zona RTH yang terdiri dari rimba kota, taman kota, taman kecamatan, taman kelurahan, taman rukun warga (RW), taman rukun tetangga, pemakaman, dan/atau jalur hijau.

2. Ruang Terbuka Hijau (RTH) Privat

Ilustrasi ruang terbuka hijau. (IDN Times/Yuko Utami)

Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya disebut RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas. Misalnya, dalam kawasan perumahan ada kebun yang sangat luas. Ini tergolong dalam RTH Privat.

Setidaknya dalam satu wilayah kota memuat paling sedikit 30 persen RTH. Yaitu terdiri atas paling sedikit 20 persen RTH publik, dan 10 persen RTH privat. 

3. Penyediaan RTH

ilustrasi berkebun (pexels.com/Binyamin Mellish)

Ketersediaan RTH dalam suatu wilayah sangat bergantung pada tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). RTH Publik wajib disediakan pemda, sedangkan RTH Privat disediakan masyarakat. Adapun yang dimaksud pemda yaitu pemerintah kabupaten/kota; dan pemerintah daerah khusus ibu kota. 

Masyarakat dapat berperan serta dalam penyediaan RTH Publik untuk sebagian tanah yang dimilikinya melalui perjanjian atau kerja sama dengan pemda. Penyediaan RTH Publik dapat berasal dari aset yang dikuasai oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi. Penyediaan RTH Publik dilaksanakan melalui konsultasi publik pada penyusunan rencana tata ruang (RTR).

Jadi, sudah tahu kan cara membedakan RTH Publik dan RTH Privat? Yuk, sekarang pantau ruang publik 

Editorial Team