Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau mendefinisikan sekaligus mengatur ruang terbuka hijau (RTH).
RTH merupakan area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun sengaja ditanam. RTH harus mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika. RTH ini dibagi lagi menjadi dua yaitu RTH publik dan RTH privat. Lalu apa bedanya?