Salah satu orang suci yang ada di agama Hindu adalah pemangku. Menurut Lontar Widhisastra, kata pemangku berasal dari kata pa yang bermakna pastika pasti yang artinya paham akan hakekat kesucian diri. Kata mang bermakna wruh ring tata titining agama yang artinya paham mengenai pelaksanaan ajaran agama. Dan kata ku bermakna kukuh ring Widhi yang artinya teguh dan konsisten kepada ajaran Dharma.
Sesuai dengan ketetapan Maha Sabha II Parisada Hindu Dharma tanggal 5 Desember 1968, Pemangku adalah seorang rohaniawan yang telah melaksanakan upacara pawintenan dengan status Ekajati atau juga disebut dengan pinandita yang artinya wakil dari pandita (orang suci dengan tingkat yang lebih tinggi). Menurut Lontar Raja Purana Gama, pemangku bisa dibedakan menjadi beberarpa jenis sesuai tempat dan kedudukannya. Berikut penjelasannya.