(Dok.Pribadi/Sultan Anshori)
Berbeda dengan umrah. Secara bahasa, umrah berarti berziarah ke tempat ramai. Kalau berdasarkan istilah, umrah berarti menyengaja menuju Kabah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
Jika haji diwajibkan oleh agama, maka hukum umrah masih diperdebatkan oleh ulama. Masih mengutip dari situs yang sama (Sumber aslinya bisa diklik di sini), menurut al-Azhhar (Pendapat yang kuat) umrah hukumnya wajib. Hal ini tertuang dalam firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196)
Selain itu, ada pula firman Allah subhanahu wata’ala yang lain: ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Kalau menurut hadits Sayyidah ‘Aisyah radliyallahu ‘anh: عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال: نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة
"Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih).
Tetapi pendapat muqabil al-Azhhar (yang lemah) ini berbeda. Ibadah umrah hukumnya sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi berkata: وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة
“Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).
Pendapat ini berlandaskan padabeberapa dalil, di antaranya hadits: سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك
“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Turmudzi).
Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, menyatakan para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah (dha’if). Ibnu Hazm bahkan menyatakan hadits tersebut adalah bathil. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata: عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر «سئل النبي - صلى الله عليه وسلم - عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته
“Dan ungkapan kitab al-Nihayah dan al-Mughni 'Sedangkan haditsnya al-Turmudzi dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai umrah, apakah umrah wajib? Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab tidak, dan kalau kamu umrah maka lebih baik bagimu.” Hadits at-Turmudzi adalah hadits yang lemah (dhaif). Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan al-Turmudzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah (bathil). Beberapa pengikut Imam al-Syafi’i berkata andai saja hadits itu shahih, maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak, sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat umrah.” (Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, juz 5, hal. 6)