Jadwal PPDB SD dan SMP di Denpasar, Buka Mulai 15 Juni

Semoga semua calon siswa dapat sekolah ya

Denpasar, IDN Times – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021 di tengah masa pandemik COVID-19 ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar mulai disosialisasikan.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berikut ulasan selengkapnya:

1. Ada sedikit perubahan selama pelaksanaan PPDB tahun ini. Pendaftaran untuk siswa TK dan SD sama dengan tahun sebelumnya

Jadwal PPDB SD dan SMP di Denpasar, Buka Mulai 15 JuniIlustrasi Belajar dari Rumah (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Wayan Gunawan menjelaskan, PPDB tahun ini terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu. Terutama jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Untuk itu Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Meski begitu, proses pendaftaran bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan seperti tahun sebelumnya. Untuk TK syaratnya adalah usia 4–5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

2. Pendaftaran siswa SD hanya diizinkan mendaftar di satu sekolah saja

Jadwal PPDB SD dan SMP di Denpasar, Buka Mulai 15 JuniIDN Times/Sukma Sakti

Sementara untuk SD, secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020, dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. KK dan Akta Kelahiran masih tetap menjadi syarat utamanya.

“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja. Itu dibuktikan dengan surat pernyataan. Selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan, Kamis (21/5).

Berikut rangkaian PPDB tingkat SD Tahun Ajaran Baru 2020-2021:

  • 15-22 Juni: pendataan oleh Kaling/Kadus (Kepala Lingkungan/Kepala Dusun)
  • 23-25 Juni: dimulai pendaftaran
  • 29 Juni: pengumuman secara online di media resmi sekolah
  • 30 Juni–2 Juli: waktu untuk daftar ulang.

Untuk diketahui, Kota Denpasar memiliki 168 SD dengan total 296 rombongan belajar (Rombel). Daya tampung keseluruhan di empat kecamatan se-Kota Denpasar sebanyak 9.472 siswa.

3. PPDB untuk SMP ada beberapa jalur. Apa saja ya?

Jadwal PPDB SD dan SMP di Denpasar, Buka Mulai 15 JuniFoto ilustrasi siswa SMP (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sedangkan PPDB untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada beberapa jalur. Di antaranya jalur zonasi, afirmasi (Jalur miskin), jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua. Denpasar sendiri memiliki 14 SMP Negeri dengan jumlah 116 rombel dan daya tampungnya mencapai 4.176 siswa.

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi. Untuk satu sekolah yang berdekatan dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak COVID-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelas Gunawan.

Teknis PPDB ini diakui masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orangtua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan nonakademik (Utsawa Dharma Gita, Olahraga, Seni, Peduli Lingkungan dan PKB).

Berikut rangkaian PPDB di tingkat SMP Tahun Ajaran Baru 2020-2021:

  • 18 - 20 Juni: pendaftaran jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak COVID-19)
  • 20-23 Juni: jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid
  • 25-30 Juni: jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
  • 9-11 Juli: pendaftaran ulang.

“Tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar ini secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” paparnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya