Pintu gerbang kawasan Nusa Dua. (instagram.com/itdc_id)
Untuk merespon rekomendasi yang diberikan oleh pihak SCETO, Pemerintah Indonesia mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama PT Pengembangan Pariwisata Bali (persero) atau Bali Tourism Development Corporation (BTDC). BTDC didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1972 tanggal 15 September 1972, dan memiliki Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 12 November 1973. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 1972, pemerintah memberikan hak kepada BTDC untuk mengelola kawasan Nusa Dua, menurut situs Setneg.go.id.
Sebagai langkah awal, BTDC memiliki peranan untuk memperoleh lahan, membangun infrastruktur bertaraf internasional, membuat rencana induk, serta menyusun sistem investasi agar menarik investor untuk menanamkan modalnya di Nusa Dua.
Dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia dan Asian Development Bank, pemerintah menyulap daerah kering seluas 350 hektare di Nusa Dua menjadi kawasan resor wisata kelas dunia. Proses pembangunannya dimulai dari dengan pembebasan lahan, pembangunan prasara pendukung seperti jalan, dan hotel bintang lima.
Dalam perjalanannya, BTDC kemudian diberikan hak untuk mengelola kawasan Mandalika Resrot di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), seluas 1.175 hektare berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2008 dan PP Nomor 33 Tahun 2009.
Kemudian tanggal 16 Mei 2014, BTDC berubah nama menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC).