Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan Syaratnya

Persiapkan data-data yang diperlukan sedini mungkin ya

Tahun pelajaran 2022/2023 telah berakhir dan akan memasuki tahun ajaran baru 2023/2024. Tentunya, bagi siswa tamatan sekolah dasar (SD) akan disibukkan oleh proses pencarian Sekolah Menengah Pertama (SMP). Khususnya Kota Denpasar, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 akan dimulai di akhir Juni 2023.

Siswa dan orangtuanya wajib memperhatikan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kota Denpasar. Apa saja yang perlu disiapkan untuk PPDB tahun 2023 ini? Berikut penjelasannya yang dikutip dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Nomor 422/2555/DIKPORA/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2023/2024.

1. Syarat umum pendaftaran SMP

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan SyaratnyaSuasana di salah satu SMP di Denpasar. (Smpk1harapan.sch.id)

Untuk calon siswa yang akan mendaftar wajib melengkapi syarat-syarat berikut:

  • Calon siswa memiliki usia paling tinggi 15 tahun sesuai data kartu keluarga pada tanggal 1 Juli 2023
  • Calon siswa membuat surat pernyataan keabsahan dokumen yang dikumpulkan
  • Calon siswa yatim piatu/yatim/piatu wajib melampirkan Akta Kematian orangtua bagi yang dititip pada kartu keluarga lain.

2. Jalur zonasi terdiri dari dua kategori

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan SyaratnyaSuasana kelas di salah satu SMP di Denpasar. (Smpsantoyosephdenpasar.sch.id)

PPDB SMP tahun 2023 Kota Denpasar membuka jalur zonasi dalam dua kategori, yaitu kategori umum dan bina lingkungan. Selain harus melengkapi data pada syarat umum di atas, terdapat persyaratan khusus untuk kategori zonasi umum dan bina lingkungan sebagai berikut:

  • Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar. Penerbitannya paling singkat 1 Juni 2022
  • Dalam Kartu Keluarga, status calon siswa adalah anak, cucu, dan famili lain
  • Memiliki surat keterangan lulus atau ijasah Sekolah Dasar atau yang setara
  • Memiliki surat keterangan hasil belajar dari sekolah di Kota Denpasar. Jika berasal dari sekolah di luar Kota Denpasar, maka calon siswa wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat dan dikirim ke email ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2 hingga 10 Juni 2023 (terkahir pukul 15.00 Wita)
  • Calon siswa hanya boleh mendaftar pada satu SMP yang ada di Kota Denpasar saja. Di Kota Denpasar sendiri terdapat 16 SMP Negeri.

3. Jalur afirmasi

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan SyaratnyaIlustrasi anak-anak kurang mampu. (Unsplash.com/Yannis H)

PPDB SMP Kota Denpasar tahun 2023 menerima calon siswa dari jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini dikhususkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu. Persyaratan yang harus dipenuhi sama dengan persyaratan jalur zonasi. Hanya saja, calon siswa dari jalur afirmasi harus terdaftar sebagai keluarga kurang mampu pada basis data Dinas Sosial Kota Denpasar.

Hal ini dapat dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementrian Sosial Republik Indonesia atau juga bisa dengan Surat Pengantar Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar. Selain itu, calon siswa harus membuat surat pertanyaan bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

4. Jalur prestasi

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan SyaratnyaPelaksanaan Porsenijar Kota Denpasar 2023 cabor wushu. (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Untuk jalur prestasi terdiri dari 6 kategori yaitu:

  • Kategori prestasi akademik
  • Kategori prestasi non akademik Utsawa Dharma Gita
  • Kategori prestasi non akademik Bulan Bahasa Bali
  • Kategori prestasi non akademik olahraga
  • Kategori prestasi non akademik seni
  • Kategori prestasi non akademik Pesta Kesenian Bali.

Masing-masing kategori wajib melampirkan data sesuai persyaratan pada poin 1 di atas dan persyaratan pada jalur zonasi. Berikut persyaratan tambahan untuk masing-masing kategori jalur prestasai.

Persyaratan kategori prestasi akademik:

  • Calon siswa merupakan siswa lulusan SD dan KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar
  • Memiliki setifikat prestasi juara akademik yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tingkat prestasi juara yaitu tingkat SD, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, dan internasional.

Persyaratan kategori prestasi non akademik Utsawa Dharma Gita:

  • Calon siswa merupakan siswa lulusan SD dan KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar
  • Memiliki sertifikat atau piagam lomba Utsawa Dharma Gita yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tingkat prestasi juara yaitu tingkat Kota Denpasar, provinsi, dan nasional.

Persyaratan kategori prestasi non akademik Bulan Bahasa Bali:

  • Calon siswa merupakan siswa lulusan SD dan KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar
  • Memiliki sertifikat atau piagam lomba Bulan Bahasa Bali yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tingkat prestasi juara yaitu tingkat Kota Denpasar dan Provinsi Bali.

Persyaratan kategori prestasi non akademik olahraga:

  • Calon siswa merupakan siswa lulusan SD dan KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar
  • Memiliki sertifikat prestasi juara olahraga yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tingkat prestasi juara yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, dan internasional.

Persyaratan kategori prestasi non akademik seni:

  • Calon siswa merupakan siswa lulusan SD dan KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar, atau lulusan SD luar Kota Denpasar dan KK Kota Denpasar
  • Memiliki sertifikat prestasi juara seni yang diterbitkan paling singkat bulan Juni 2023 dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Tingkat prestasi juara yaitu tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, dan internasional.

Persyaratan kategori prestasi non akademik Pesta Kesenian Bali:

  • Calon siswa merupakan siswa lulusan SD dan KK Kota Denpasar, atau lulusan SD Kota Denpasar dan KK luar Kota Denpasar
  • Memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Piagam ini harus dilegalisir oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar atau memiliki Surat Keterangan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Penerbitan piagam ini dalam jangka waktu tahun 2021, 2022, dan 2023
  • Membuat surat pernyataan bahwa bersedia dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

5. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan SyaratnyaIlustrasi jenjang karir. (Pixabay.com/PourquoiPas)

Jika orangtua atau wali calon siswa akan pindah tugas ke Kota Denpasar, maka calon siswa bisa mengikuti PPDB Kota Denpasar dengan tetap harus melengkapi persyaratan pada poin 1 dan jalur zonasi di atas. Persyaratan khusus lainnya yang harus dilengkapi adalah:

  • Memiliki surat perpindahan tugas (surat penugasan) yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara terhitung sejak bulan Juni 2022 sampai pelaksaaan PPDB. Selain itu bisa juga dengan surat keterangan dari pimpinan tempat bekerja
  • Jika calon siswa pindah karena kasus khusus misalnya bencana, daerah konflik wajib diterima selama daya tampung masih ada. Perpindahan ini harus dibuktikan dengan surat keterangan sah
  • Khusus untuk calon siswa dari tenaga pendidik atau tenaga kependidikan wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar dan atau belajar dari kepasa sekolah tempatnya mengajar atau bekerja
  • Calon siswa yang berasal dari luar Kota Denpasar wajib memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh sekolah dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.

6. Jadwal dan PPDB SMP Kota Denpasar 2023

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2023, dan SyaratnyaIlustrasi pendaftaran online. (unsplash.com/Glenn Carstens-Peters)

Proses PPDB akan dilakukan secara online melalui situs https://denpasar.siap-ppdb.com. Sedangkan untuk jadwal masing-masing jalur pendaftaran adalah sebagai berikut:

  • Jalur prestasi pendaftaran pada Senin (19/6/2023) sampai Selasa (20/6/2023) pada pukul 09.00 - 15.00 Wita. Untuk pengumuman pada Kamis (22/6/2023) mulai pukul 06.00 Wita
  • Jalur perpindahan tugas orang tua dan afirmasi pendaftaran pada Kamis (22/6/2023) sampai Jumat (23/6/2023) pada pukul 09.00 - 15.00 Wita. Untuk pengumuman pada Sabtu (24/6/2023) mulai pukul 06.00 Wita
  • Jalur zonasi umum pendaftaran pada Senin (26/6/2023) sampai Rabu (28/6/2023) pada pukul 09.00 - 15.00 Wita. Untuk pengumuman pada Kamis (29/6/2023) mulai pukul 06.00 Wita
  • Jalur zonasi bina lingkungan pendaftaran pada Jumat (30/6/2023) sampai Sabtu (1/7/2023) pada pukul 09.00 - 15.00 Wita. Untuk pengumuman pada Senin (3/7/2023) mulai pukul 06.00 Wita.

Untuk persyaratan dan langkah-langkah atau mekanisme pendaftaran secara lengkap bisa dilihat melalui laman https://www.pendidikan.denpasarkota.go.id/public/uploads/download/download_232305040524_petunjuk-teknis-ppdb-kota-denpasar-tahun-ajaran-20232024.pdf.

Agar proses PPDB Kota Denpasar 2023 bisa berjalan lancar, peserta didik sebaiknya sudah mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk memfoto atau scan piagam, sertifikat juara, surat keterangan dan lain-lainnya. Ingat, format file yang bisa digunakan adalah JPG/JPEG, PNG, dan PDF, dan ukuran maksimal satu megabyte. Semoga lancar ya.

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya