Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penjelasan Kenapa Harus Ada Polisi Tidur dan Aturannya

Speed bump atau polisi tidur. (toyota.astra.co.id)

Speed bump atau sering dikenal polisi tidur, yang dicat mirip zebra cross lagi viral di media sosial (medsos). Peristiwa ini viral karena pemotor jatuh hingga terbaring di median jalan setelah melewati speed bump bercat zebra cross, di daerah Jakarta. Para pemotor mengira jalan yang dilewati itu adalah zebra cross, sehingga tidak mengurangi kecepatan dan menyebabkan mereka terjatuh. Sebenarnya speed bump itu apa ya? Berikut ini penjelasan apa arti dari polisi tidur dan fungsinya.

1. Sejarah polisi tidur

Speed bump dari bahan karet. (unsplash.com/Justus Menke)

Speed bump pada tahun 1906, awalnya dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat. Saat itu, tinggi speed bump yang digunakan adalah 13 sentimeter atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu ternyata sangat sulit dilalui oleh kendaraan dan tidak efisien.

Kemudian pada tahun 1950, seorang pemenang nobel di bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly menemukan rancangan ideal untuk speed bump. Speed bump ini kemudian dipasang di jalanan Universitas Washington. Lambat laun, tiga tahun berikutnya, beberapa jalanan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.

2. Dalam KBBI, speed bump dikenal dengan sebutan polisi tidur

Rambu speed bump. (unsplash.com/Tungsten Rising)

Setelah masuk ke Indonesia, istilah speed bump kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia menjadi polisi tidur. Pada tahun 2001, istilah polisi tidur diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga. Arti polisi tidur yang tercantum dalam KBBI adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Saat ini, polisi tidur biasanya dipasang di area perumahan atau pemukiman, tempat parkir, dan area privat.

3. Jenis-jenis polisi tidur yang ada di Indonesia

Speed bump di area parkir. (unsplash.com/Caleb Rogers)

Mengutip dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan, terdapat beberapa jenis polisi tidur di Indonesia yaitu:

  • Speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya di area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kilometer per jam
  • Speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan likal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 kilometer per jam
  • Speed table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan, dan tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer per jam.

4. Regulasi pemasangan atau pembuatan polisi tidur

Mobil melewati speed bump atau polisi tidur. (youtube.com/Warped Perception)

Pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomo PM 82, tepatnya Pasal 3 menyebutkan mengenai regulasi pembuatan ketiga alat pembatas kecepatan (speed bump, speed hump, dan speed table). Berikut ini penjelasan spesifikasinya:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai 15 sentimeter. Lebar bagian atas antara 30 sampai 90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Ketentuan wajib lainnya adalah garis yang dibuat pada polisi tidur dibuat serong, bukan lurus seperti zebra cross. Untuk pembuatannya, jika untuk jalanan umum harus melapor dan meminta izin kepada aparat berwewang, dalam hal ini Dinas Perhubungan di daerah setempat.

5. Selain speed bump, ada juga yang bernama speed trap

Speed trap atau pita penggaduh. (dinhub.purworejokab.go.id)

Selain speed bump, di jalan raya sering dijumpai speed trap atau pita penggaduh. Speed trap juga berguna sebagai pembatas kecepatan.

Pada umumnya, speed trap ini melintang di badan jalan, berwarna putih, dengan ketebalan sekitar 4 sentimeter. Jumlah pita penggaduh dibuat berulang-ulang atau dalam bentuk satu kelompok, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Padahal sudah ada regulasi yang mengatur polisi tidur atau speed bump ini, namun masih sering ditemui pembuatannya tidak sesuai dengan regulasi. Hal ini dapat membahayakan pemakai jalan yang melintasinya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us