Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri, Belajar Hukum Yuk!

Belajar dari kasus Ferdy Sambo

Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu. Pada sidang tersebut, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam instansi penegak hukum, anggota Polri dapat diberhentikan dengan beberapa cara. Apa saja dan bagaimana mekanismenya? Artikel berikut akan menjelaskannya. Inilah tata cara dan jenis-jenis pemberhentian anggota Polri. Lanjut baca ya, guys!

1. Pengertian polisi, dinas kepolisian, dan pemberhentian anggota Polri

Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri, Belajar Hukum Yuk!Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Tusik Only)

Sebelum membahas lebih dalam tentang jenis-jenis pemberhentiannya, ada baiknya mengetahui dulu pengertian dari polisi dan dinas kepolisian. Mengutip dari Modul Aturan Pemberhentian, Disiplin, dan Tata Cara Peradilan Umum Bagi Anggota Polri yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tahun 2018, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dinas kepolisian adalah segala aktivitas kedinasan yang dilakukan oleh anggota dalam lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan makna pemberhentian dari Dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum, bahwa anggota yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota. Pemberhentian anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Dipecat Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

2. Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dari dinas kepolisian

Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri, Belajar Hukum Yuk!Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Madrosah Sunnah)

Anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat apabila mencapai batas usia pensiun, pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas, tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani dan gugur, tewas, meninggal dunia, atau hilang dalam tugas.

Berikut ini syarat mencapai batas usia pensiun:

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mencapai batas usia
  • Pensiun diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Batas usia pensiun maksimum 58 tahun
  • Batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan
  • Untuk kepentingan pembinaan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada tahap awal penerapan ketentuan mengenai batas usia pensiun dilaksanakan secara bertahap
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai penerapan ketentuan batas usia pensiun secara bertahap ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas:

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum, dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Permohonan berhenti, dapat ditolak karena masih terikat dalam ikatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kepentingan dinas yang mendesak
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila statusnya beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat apabila berdasarkan surat keterangan Badan Penguji Kesehatan Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan:

  • Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya
  • Menderita penyakit atau mengalami kelainan jiwa yang berbahaya bagi dirinya dan/atau organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau lingkungan
    kerjanya.

Gugur, tewas, meninggal dunia, atau hilang dalam tugas:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kepada ahli warisnya diberikan penghasilan penuh selama:

  • Enam bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan tanpa memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang
  • Dua belas bulan, jika pewaris meninggal dunia biasa dan memiliki tanda jasa kenegaraan berupa bintang
  • Dua belas bulan, jika pewaris gugur atau tewas
  • Delapan belas bulan, jika pewaris ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang hilang dalam tugas dan tidak ada kepastian hukum atas dirinya setelah satu tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas, diberhentikan dengan hormat. Pernyataan hilang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

Apabila anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut kemudian ditemukan kembali dan ternyata masih hidup, maka diadakan penelitian personel untuk diproses lebih lanjut dalam upaya rehabilitasi atau diberhentikan tidak dengan hormat.

3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian

Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri, Belajar Hukum Yuk!Ilustrasi polisi. (unsplash.com/Visual Karsa)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia akan diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindakan pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain.

Melakukan tindakan pidana

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

Melakukan pelanggaran

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meninggalkan tugas atau hal lain

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

  • Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut
  • Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian
  • Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif

Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri, Belajar Hukum Yuk!Ilustrasi polisi. (polri.go.id)

Siapa yang berwenang untuk memberhentikan atau mempertahankan anggota Polri dalam Dinas Kepolisian? Untuk memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh:

  • Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

Mempertahankan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam dinas aktif ditetapkan oleh:

  • Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

5. Kewajiban anggota Polri yang diberhentikan

Tata Cara Pemberhentian Anggota Polri, Belajar Hukum Yuk!Ilustrasi polisi. (polri.go.id)

Ketika seorang anggota Polri diberhentikan, ia tetap memiliki beberapa kewajiban yang harus ditaati. Kewajiban tersebut antara lain:

  • Memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan
  • Tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian, pada kesempatan tertentu diperkenankan menggunakan pakaian seragam dinas dengan pangkat terakhir.

Gimana nih, sudah jelas ya mengenai tata cara pemberhentian seorang anggota Polri. Setiap anggota Polri berkewajiban untuk memegang sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika melanggar, harus siap menerima sanksi yang akan diberikan.

Ari Budiadnyana Photo Community Writer Ari Budiadnyana

Menulis dengan senang hati

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya