Mengenal Istilah Citizen Lawsuit dan Contohnya di Indonesia

Gianyar, IDN Times - Citizen lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan masalah publik, seperti lingkungan dan hak sipil. Sebagian besar kasus melayangkan gugatan pada pemerintah atau perusahaan atas kelalaian, dan pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
Sedangkan class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau lebih individu yang mewakili kelompok besar orang dengan kepentingan atau klaim serupa. Class action ini memungkinkan setiap individu dengan kepentingan sama, bergabung menuntut kerugian serupa. Namun, kali ini akan dibahas lebih dalam tentang citizen lawsuit dan contoh kasusnya di Indonesia.
1. Belum diatur khusus dalam undang-undang
Praktik citizen lawsuit di Indonesia, belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Meskipun demikian sudah ada pengakuan dari Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan MA Nomor 126/K/TUN/2003 tanggal 29 Desember 2003.
Melalui putusan itu, MA menyatakan bahwa citizen lawsuit dapat diajukan oleh warga negara maupun kelompok warga negara yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara. Perkara yang diajukan harus mengenai kepentingan publik, meskipun mereka tidak mengalami kerugian secara langsung.