TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Kontrak yang Mengajar di Bawah 2,5 Tahun Tak Dapat Dana BOS

Trus gimana nasib guru-guru di Bali ya?

Ilustrasi guru mengajar di sekolah (IDN Times/Sukma Sakti)

Denpasar, IDN Times – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, membuat kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, di mana 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membiayai guru honorer.

Porsi ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu, yang hanya memberikan 15 persen saja. Kenaikan alokasi pembiayaan ini diharapkan dapat menyejahterakan para guru honorer.

Kebijakan ini bahkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Satu di antara syarat untuk mendapatkan dana BOS tersebut adalah guru honorer wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika tidak memiliki NUPTK, maka guru honorer terancam tidak mendapatkan gaji.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, mengaku masih terkendala soal NUPTK. Berikut ini penjelasannya:

1. Wayan Gunawan mengakui kebijakan yang baru bisa meringankan beban sekolah untuk pembiayaan tenaga pendidik kontrak

IDN Times/khaerul anwar

Wayan Gunawan menjelaskan pada kebijakan sebelumnya, dana BOS dialokasikan untuk belanja pegawai hanya sekitar 15 persen, belanja barang dan jasa 60 persen, dan sisanya belanja modal. Kendalanya adalah bagi sekolah yang tidak membutuhkan belanja buku, otomatis dana BOS tersebut tidak bisa dicairkan. Begitu juga untuk belanja pegawai yang porsinya hanya 15 persen, nilainya dianggap kecil.

Namun melalui kebijakan BOS yang baru ini, belanja pegawai bisa mencapai 50 persen. Nah, kebijakan itulah yang dinilainya bisa membantu pembiayaan sekolah terkait tenaga kependidikan di luar guru-guru (Tenaga pendidik kontrak).

“Kami sudah ngobrol-ngobrol dengan Kepala Sekolah. Kan istilahnya dengan adanya keleluasaan bagi sekolah itu satu. Tentunya akan memudahkan bagi sekolah untuk mengelola. Nah, di samping memudahkan tentunya kan ada tanggung jawab yang lebih tentunya di sana. Karena pengelolaan keuangan itu kan berkaitan dengan tanggung jawab nantinya,” jelasnya kepada IDN Times, Senin (17/2) lalu.

Baca Juga: Syarat-syarat Mendapatkan Dana BOS Bagi Guru Honorer

2. Guru kontrak dibayar Rp80 ribu per satu jam pelajaran sebelum kebijakan baru tersebut diberlakukan

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pihaknya menyebutkan, selama ini pembiayaan tenaga pendidik kontrak nilainya cukup kecil. Sekarang dengan adanya kebijakan BOS baru ini, angkanya bisa disesuaikan.

“Dalam arti ditingkatkanlah, sehingga kesejahteraan nanti teman-teman di sekolah itu bisa lebih ditingkatkan,” jelas Wayan Gunawan.

Ambil contoh di Kota Denpasar saja. Guru kontrak dibayar Rp80 ribu per satu jam pelajaran (55 menit). Sehingga apabila mereka mengajar sekitar 24 jam sebagai guru kelas, setidaknya honor yang mereka terima sebesar Rp1,92 juta.

“Dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kami bayar. Nah itulah kurang lebih penghasilan mereka,” terangnya.

Berita Terkini Lainnya