Jadwal PPDB SD dan SMP di Denpasar, Buka Mulai 15 Juni
Semoga semua calon siswa dapat sekolah ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020-2021 di tengah masa pandemik COVID-19 ini, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar mulai disosialisasikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berikut ulasan selengkapnya:
1. Ada sedikit perubahan selama pelaksanaan PPDB tahun ini. Pendaftaran untuk siswa TK dan SD sama dengan tahun sebelumnya
Wayan Gunawan menjelaskan, PPDB tahun ini terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu. Terutama jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Untuk itu Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.
Meski begitu, proses pendaftaran bagi siswa Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan seperti tahun sebelumnya. Untuk TK syaratnya adalah usia 4–5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.