Adnyana menjelaskan, pengusulan warisan kebudayaan Bali agar lolos dan ditetapkan sebagai WBTB Indonesia harus melewati tahap kajian yang mendalam. Biasanya membutuhkan waktu sampai satu tahun.
WBTB menunjuk nilai-nilai yang terkandung dalam objek kebudayaan seperti nilai yang luhur, luhung, dan memiliki manfaat dalam konteks peradaban atau kebudayaan masyarakat pendukungnya. Selain itu, warisan kebudayaan ini masih eksis hingga sekarang.
Proses pengusulan WBTB ke Direktorat Jenderal Kebudayaan merupakan sinergi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali serta Balai Pelestarian Nilai Budaya yang dimulai dari awal tahun. Mulai dari seleksi kelengkapan administrasi, perbaikan deskripsi serta penilaian substansi oleh Tim Ahli.
“Semoga penetapan warisan budaya Bali sebagai WBTB Indonesia dapat menjadi motivasi dalam menginventarisasi, penyusunan kajian serta pembuatan dokumentasi audio visual sebagai kelengkapan utama dalam pengusulan penetapan WBTB ke depan,” tutupnya.