Prosesi ngaben di Desa Unggasan. (youtube.com/WAYAN di BALI)
Desa-desa di kawasan sedelod ceking atau perbukitan Bali Selatan yang melintas dari arah Nusa Dua sampai ke barat, tidak melaksanakan prosesi pembakaran jenazah ngaben. Tradisi yang sudah ada sejak turun-temurun ini dilaksanakan oleh warga yang berada di Desa Ungasan, Desa Adat Pecatu, dan Desa Kutuh.
Prosesi ngaben hampir sama dengan prosesi di desa lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada saat prosesi pembakaran jenazah. Selama prosesi ini, jenazah tidak dibakar dengan api sekala (api yang sesungguhnya), melainkan menggunakan api niskala (gaib).
Proses pembakaran jenazah dilaksanakan secara simbolisasi dengan menggunakan tiga batang dupa. Setelah Ida Pandita yang memimpin upacara akan memohon kepada Dewa Siwa supaya masuk ke raganya untuk melakukan prosesi peleburan atau pralina dengan api niskala.
Prosesi ngaben tanpa pembakaran jenazah ini dilakukan untuk menjaga kesucian Pura Luhur Uluwatu agar tidak terkena asap yang dihasilkan dalam prosesi pembakaran jenazah.
Jika sudah menjadi tradisinya para leluhur, warga dipastikan pantang untuk melanggarnya. Walaupun tanpa prosesi pembakaran jenazah, warga tetap yakin dan percaya, bahwa prosesi roh untuk kembali serta menyatu kepada Sang Pencipta akan sama dengan yang dilakukan pembakaran jenazah.