Kesenian Genggong Pegok. (Dok. Pribadi/Ari Budiadnyana)
Kesenian Genggong terdaftar sebagai WBTB pada tahun 2020 dengan nomor registrasi 202001189 untuk kategori seni pertunjukan. Genggong adalah alat musik tiup atau sering disebut dengan harpa mulut. Kesenian Genggong termasuk kesenian kuno yang kembali direkontruksi di Banjar Pegok, Desa Sesetan.
Genggong di Banjar Pegok mulai dikenal sekitar tahun 1930-an oleh seorang seniman yang bernama I Ketut Regen, atau sering disebut dipanggil Kak Danjur. Namun kesenian ini tenggelam karena kemunculan kesenian-kesenian lainnya yang lebih digemari oleh remaja saat itu.
Kesenian Genggong kembali aktif setelah melakukan pementasan di arena Pesta Kesenian Bali ke-41 pada tahun 2019. Alat Genggong yang digunakan terbuat dari bambu berukuran panjang sekitar 18 hingga 20 centimeter, dengan lebar 1,5 hingga 2 centimeter.
Cara membunyikannya adalah menempelkan genggong pada bibir, kemudian digetarkan melalui tarikan tali. Untuk mendapatkan suara nada yang diinginkan, harus menggunakan metode resonansi tenggorokan atau rongga mulut.
Kesenian dan tradisi adat serta budaya yang adiluhung sangat perlu dilindungi. Jangan sampai kesenian atau tradisi ini menjadi punah dimakan waktu, atau bahkan diklaim secara sepihak oleh negara lain.
Nantinya, setiap WBTB Nasional bisa dusulkan ke UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) untuk menjadi warisan dunia.