31 Pelaku Usaha di Klungkung Baru Punya Sertifikat Hak Paten

Padahal ada 25 ribuan pelaku usaha di Klungkung

Klungkung, IDN Times - Minat pelaku usaha di Kabupaten Klungkung supaya produknya mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat minim. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Klungkung, dari sekitar 25 ribu pelaku usaha dan produk yang dimilikinya, baru 31 pelaku usaha saja yang memiliki HAKI. Apa penyebabnya ya? Berikut ini ulasan selengkapnya:

1. Masyarakat belum memahami pentingnya HAKI

31 Pelaku Usaha di Klungkung Baru Punya Sertifikat Hak PatenIlustrasi produk UMKM/UKM. (IDN Times/Shemi)

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung, I Wayan Ardiasa, menilai minimnya para pelaku usaha yang mengusulkan produknya HAKI karena belum memahami produknya perlu mendapatkan hak paten.

"HAKI ini belum begitu diketahui masyarakat. Padahal undang-undangnya sudah berjalan selama enam tahun. Ini yang kami terus upayakan untuk sosialisasi," ujar Ardiasa, Rabu (17/3/2021).

Ia menjabarkan data, dari hasil verifikasi terakhir ada sekitar 25 ribu pelaku usaha di Kabupaten Klungkung yang memiliki berbagai macam produk. Hanya saja yang baru mengantongi HAKI baru 31 pelaku usaha.

"Kami akan sosialisasikan terus hal ini, sehingga para pelaku usaha memiliki inisiatif untuk mendaftarkan produknya HAKI," jelasnya.

Baca Juga: Ida Dewa Agung Jambe Asal Klungkung Dikebut Jadi Pahlawan Nasional

2. Produk akan memiliki perlindungan hukum apabila memiliki HAKI

31 Pelaku Usaha di Klungkung Baru Punya Sertifikat Hak PatenIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ardiasa menjelaskan beberapa manfaat produk yang memiliki HAKI akan mendapatkan perlindungan secara hukum, menghindari pelanggaran HAKI, maupun meningkatkan inovasi produk. Pelaku usaha yang sudah memiliki HAKI juga bisa kapan saja menggugat secara hukum jika ada yang memalsukan produknya.

"Misal ada produk yang laku di pasaran, lalu produk itu mau dipalsukan oleh pihak lain. Ini tentu sangat merugikan bagi pemilik produk yang sebenarnya. Jika telah mengantongi HAKI, si pemilik produk ini bisa kapan saja menggugat produk tiruan itu," ungkapnya.

Penerbitan sertifikat HAKI dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam pengajuannya nanti bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

"Kalau kami sampai saat ini targetnya setahun bisa mengusulkan empat produk untuk HAKI. Memang masih sedikit, tapi semoga tahun depan bisa terus kami kembangkan."

3. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan hak paten secara perorangan maupun perusahaan::

31 Pelaku Usaha di Klungkung Baru Punya Sertifikat Hak PatenUnsplash.com/ Daria Shevtsova

Untuk mendaftarkan hak paten atas nama perorangan, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sample karya.

Apabila mendaftarkan hak paten atas nama perusahaan, berikut ini dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (Dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP).

4. Proses untuk mendapatkan HAKI butuh waktu dua tahun

31 Pelaku Usaha di Klungkung Baru Punya Sertifikat Hak Patenpexels.com/AndreaPiacquadio

Seorang pelaku usaha di Klungkung, I Komang Widarta, mengungkapkan sulitnya mendapatkan HAKI. Menurutnya, untuk mengantongi HAKI terhadap produk tidaklah mudah. Selain ketatnya persyaratan, juga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Nama produk harus benar-benar beda. Mirip sedikit saja bisa tidak lolos HAKI. Walaupun produknya beda dan arti dari nama produk juga berbeda," katanya.

Ia membutuhkan waktu lebih dari dua tahun untuk mendapatkan HAKI. Mulai dari pendaftaran sampai terbitnya sertifikat HAKI. Jika sudah mendapatkan sertifikat HAKI, pelaku usaha bisa lebih percaya diri untuk memasarkan produknya.

"Karena prosesnya yang membutuhkan waktu lama, juga menjadi alasan bagi pelaku usaha malas mencarikan produknya HAKI. Saya saja mengajukan tahun 2018, sertifikat HAKI baru keluar tahun 2021," ungkapnya.

Widarta mendaftarkan merek tenun endek dengan motif sendiri. Jika mengajukan pendaftaran secara perorangan ke Kanwil Kemenkumam, biasanya dikenakan biaya sekitar Rp1,8 juta. Apabila mencari rekomendasi ke Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan dikenakan biaya Rp500 ribu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya