Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perempuan bekerja (freepik.com/jcomp)

Pernahkah kamu tiba-tiba menerima surat layoff dan bingung harus ngapain duluan? Perasaan campur aduk muncul, antara syok, sedih, sampai khawatir soal masa depan. Tapi tenang, ada langkah penting yang bisa kamu ambil supaya tetap tenang dan siap menghadapi fase baru.

Layoff memang bisa jadi pukulan berat, tapi kamu gak boleh terlalu lama terpuruk. Ada beberapa hal administratif dan praktis yang harus segera diurus biar hakmu tetap aman. Yuk, simak lima hal pertama yang harus kamu lakukan setelah resmi kena layoff!

1. Cek dan pahami surat PHK dengan teliti

ilustrasi perempuan membaca dokumen (freepik.com/jcomp)

Jangan langsung tanda tangan atau simpan surat PHK tanpa membacanya. Pastikan kamu paham alasan pemutusan kerja, hak-hak yang kamu dapat, dan tanggal efektifnya. Ini penting untuk tahu posisi hukum dan langkah selanjutnya.

Kalau ada poin yang gak jelas, jangan ragu konsultasi ke HR atau pihak ketiga. Jangan sampai kamu kehilangan hak karyawan layoff hanya karena kurang teliti. Ingat, surat PHK itu dokumen penting, jadi perlakukan dengan serius.

2. Hitung dan klaim hak kompensasi kamu

Editorial Team

Tonton lebih seru di