Denpasar, IDN Times – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020 akhirnya ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali, I Wayan Koster, dengan nomor 2235/03-G/HK/2019. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (29/11).
“Sudah. UMK kabupaten kota se-Bali untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur Bali,” ucapnya.
Setelah sebelumnya Koster menerbitkan Surat Keputusan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2020, yang awalnya sebesar Rp2.297.968 di tahun 2019, kini naik sebesar Rp196 ribu. UMP Bali Tahun 2020 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 2193/03-G/HK/2019 ini akan resmi diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.