TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

31 Pelaku Usaha di Klungkung Baru Punya Sertifikat Hak Paten

Padahal ada 25 ribuan pelaku usaha di Klungkung

Ilustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Klungkung, IDN Times - Minat pelaku usaha di Kabupaten Klungkung supaya produknya mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) masih sangat minim. Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Klungkung, dari sekitar 25 ribu pelaku usaha dan produk yang dimilikinya, baru 31 pelaku usaha saja yang memiliki HAKI. Apa penyebabnya ya? Berikut ini ulasan selengkapnya:

Baca Juga: Ida Dewa Agung Jambe Asal Klungkung Dikebut Jadi Pahlawan Nasional

1. Masyarakat belum memahami pentingnya HAKI

Ilustrasi produk UMKM/UKM. (IDN Times/Shemi)

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Klungkung, I Wayan Ardiasa, menilai minimnya para pelaku usaha yang mengusulkan produknya HAKI karena belum memahami produknya perlu mendapatkan hak paten.

"HAKI ini belum begitu diketahui masyarakat. Padahal undang-undangnya sudah berjalan selama enam tahun. Ini yang kami terus upayakan untuk sosialisasi," ujar Ardiasa, Rabu (17/3/2021).

Ia menjabarkan data, dari hasil verifikasi terakhir ada sekitar 25 ribu pelaku usaha di Kabupaten Klungkung yang memiliki berbagai macam produk. Hanya saja yang baru mengantongi HAKI baru 31 pelaku usaha.

"Kami akan sosialisasikan terus hal ini, sehingga para pelaku usaha memiliki inisiatif untuk mendaftarkan produknya HAKI," jelasnya.

2. Produk akan memiliki perlindungan hukum apabila memiliki HAKI

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ardiasa menjelaskan beberapa manfaat produk yang memiliki HAKI akan mendapatkan perlindungan secara hukum, menghindari pelanggaran HAKI, maupun meningkatkan inovasi produk. Pelaku usaha yang sudah memiliki HAKI juga bisa kapan saja menggugat secara hukum jika ada yang memalsukan produknya.

"Misal ada produk yang laku di pasaran, lalu produk itu mau dipalsukan oleh pihak lain. Ini tentu sangat merugikan bagi pemilik produk yang sebenarnya. Jika telah mengantongi HAKI, si pemilik produk ini bisa kapan saja menggugat produk tiruan itu," ungkapnya.

Penerbitan sertifikat HAKI dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam pengajuannya nanti bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan.

"Kalau kami sampai saat ini targetnya setahun bisa mengusulkan empat produk untuk HAKI. Memang masih sedikit, tapi semoga tahun depan bisa terus kami kembangkan."

3. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan hak paten secara perorangan maupun perusahaan::

Unsplash.com/ Daria Shevtsova

Untuk mendaftarkan hak paten atas nama perorangan, kamu perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Surat kuasa ditandatangani di atas materai 6000
  2. Surat pernyataan keaslian karya
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Sample karya.

Apabila mendaftarkan hak paten atas nama perusahaan, berikut ini dokumen tambahan yang harus dilengkapi:

  1. Surat pengalihan hak (Dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta)
  2. NPWP perusahaan
  3. Akta perusahaan
  4. Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya (KTP).
Berita Terkini Lainnya