Info nih, Petani yang Terluka Saat Kerja Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit apa aja ya yang tidak ditanggung?

Klungkung, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum yang tugasnya untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi warga Indonesia. Namun tidak semua penyakit nyatanya bisa ditanggung. Kejadian ini pernah dialami oleh seorang warga asal Kabupaten Klungkung. Ia mengalami kecelakaan kerja namun tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan karena tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti warga miskin asal Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Ni Nyoman Nisi. Urat tangannya nyaris putus karena tersayat sabit, saat hendak memetik daun gamal untuk pakan ternak sapi beberapa waktu lalu. Saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Klungkung, penyakitnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kenapa bisa begitu? Berikut ini ulasannya:

Baca Juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan via Online dan Offline

1. Kejadian ini terungkap dari curhatan Made Gandra di Facebook karena neneknya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Info nih, Petani yang Terluka Saat Kerja Tak Ditanggung BPJS Kesehatanmarketingland.com

Made Gandra dalam postingannya kala itu menceritakan, bibinya Nyoman Nisi asal Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar sedang mencari pakan ternak, Senin (12/8) lalu. Namun ketika itu, tiba-tiba jari manisnya tersayat sabit. Karena lukanya cukup parah, Nyoman Nesi dilarikan ke Puskesmas Nusa Penida III. Dari hasil pemeriksaan, urat jari manisnya putus sehingga harus dirujuk ke RSUD Klungkung. Ia harus menjalani operasi penyambungan urat akibat luka yang dialaminya.

Hanya saja, pihak RSUD Klungkung mengabarkan kalau penyakit Nyoman tersebut Nisi tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Alasannya karena Nyoman Nisi mengalami luka saat bekerja. Meskipun Nyoman Nisi bekerja sebagai petani yang mengalami luka saat menyabit rumput untuk pakan ternaknya. Nyoman Nisi harus dibebankan biaya operasi sampai Rp 4,6 juta. Meski begitu, Nyoman Nisi sudah pulang dan telah membayar biaya operasinya.

Bibinya disebut sudah tua, tidak punya pekerjaan tetap dan tergolong warga kurang mampu. Ia memohon klarifikasi dan sosialisasi dari pihak BPJS maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait hal ini. Seperti itulah kiranya curhatan Made Gandra di grup lokal Facebook.

Baca Juga: 8 Penyakit Kronis yang Paling Banyak Dibiayai BPJS Kesehatan

2. Kecelakaan kerja sektor informal tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Info nih, Petani yang Terluka Saat Kerja Tak Ditanggung BPJS Kesehatanherramientaprl.org

Menanggapi keluhan tersebut Direktur Utama (Dirut) RSUD Klungkung, dr Nyoman Kesuma, menjelaskan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan akibat kecelakaan pada saat bekerja atau di tempat kerja, termasuk juga dalam kecelakaan kerja. Meskipun pasien tersebut bekerja di sektor informal seperti petani kecil atau nelayan. Menurutnya, kecelakaan kerja hanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Kasus seperti ini sudah sering kami tidak dibayar atau di-pending pembayarannya oleh BPJS Kesehatan. Menurut mereka, semua pekerja baik formal maupun informal harus memiliki jaminan kecelakaan kerja termasuk buruh, petani, nelayan bahkan ibu rumah tangga," ungkap Nyoman Kesuma.

3. Berikut ini pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:

Info nih, Petani yang Terluka Saat Kerja Tak Ditanggung BPJS KesehatanUnsplash/rawpixel

Mengutip dari "Panduan Praktis Tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan yang Diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit Bab II tentang Pelayanan Kesehatan" di situs bpjs-kesehatan.go.id, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013, dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, maka pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tersebut di antaranya:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi (Ortodonsi)
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (Eksperimen)
  13. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  17. Klaim perorangan.

4. Bupati Klungkung akan menyiapkan regulasi supaya masyarakat yang tak punya BPJS Ketenagakerjaan bisa ditanggung oleh Pemda

Info nih, Petani yang Terluka Saat Kerja Tak Ditanggung BPJS KesehatanBaju warna merah: Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, akan mengambil tindakan cepat dengan menyiapkan dana sesuai regulasi. Sehingga diharapkan masyarakat yang mengalami kecelakaan kerja, utamanya yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilayani oleh pihak rumah sakit dan klaimnya bisa ditujukan ke pemerintah daerah (Pemda).

“Ini kita lakukan untuk memberi yang terbaik agar masyarakat tidak terbebani dengan membayar biaya kesehatan yang cukup mahal,” ujar Bupati Suwirta, Senin (26/8) lalu.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Menunggak Bayar Rp12 Miliar ke RSUD Klungkung

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya