Ranitidin, Obat Lambung Pemicu Kanker Mudah Didapatkan di Pasaran

BPOM menarik obat ini. Yuk, kenali jenis obatnya

Denpasar, IDN Times – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI) akhirnya memberikan penjelasan terkait dengan produk Ranitidin yang terkontaminasi n-nitrosodimethylamine (NDMA), pemicu kanker dalam situs resminya Jumat (4/10) lalu.

Sebelumnya, mereka menarik beberapa produk obat yang mengandung Ranitidin dan memerintahkan Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut agar berhenti produksi dan mendistribusikannya.

Keputusan ini terkait adanya informasi dari Badan Kesehatan Amerika, US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) pada 13 September 2019 lalu. Pasalnya kedua Badan Kesehatan tersebut menemukan adanya cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk, yang mengandung bahan aktif Ranitidin. Di mana diketahui bahwa NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

Sementara itu Kepala BPOM Provinsi Bali, IGA Adhi Aryapatni, saat ditanyai IDN Times Senin (7/10) lalu, terkait identifikasi produk mengandung NDMA di wilayah Bali sendiri, menjelaskan bahwa sesuai penjelasan BPOM RI, pihak produsen dan distributor secara sukarela menarik produknya dari edaran.

Berikut ini penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk Raniditin yang terkontaminasi NDMA:

1. Apa itu Raniditin dan bahayanya?

Ranitidin, Obat Lambung Pemicu Kanker Mudah Didapatkan di Pasaranpexels.com/pixabay

Dalam situs resmi BPOM RI, menjelaskan bahwa Raniditin merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Raniditin sendiri sudah disetujui penggunaannya sejak tahun 1989 setelah melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu.

Obat ini tersedia dalam bentuk tablet, sirup maupun injeksi. Studi global pun memutuskan nilai batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas tersebut secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. Hal inilah yang dijadikan dasar oleh BPOM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

2. Hasil uji BPOM terkait kandungan cemaran Ranitidin diambang batas

Ranitidin, Obat Lambung Pemicu Kanker Mudah Didapatkan di PasaranFoto hanya ilustrasi. (Pexels.com/Pixabay)

Dalam rangka kehati-hatian, BPOM telah menerbitkan informasi awal untuk tenaga profesional kesehatan pada 17 Semptember 2019 lalu terkait keamanan produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Hasil pengambilan dan pengujian sampel beberapa produk Ranitidin ini menunjukkan, bahwa sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah melebihi ambang batas yang diizinkan. Pengujian dan kajian risiko ini akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung Ranitidin.

3. Ranitidin obat yang mudah didapatkan tanpa resep dokter

Ranitidin, Obat Lambung Pemicu Kanker Mudah Didapatkan di Pasaranfreepik/branin

Ranitidin sendiri merupakan obat untuk mengurangi asam lambung, dan mudah didapatkan di pasaran tanpa resep dokter dengan merek dagang Ranitidin. Hal tersebut dibenarkan oleh dokter spesialis Gastroentero-Hepatology di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, dr I Ketut Mariadi, saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/10).

Menurutnya, obat ini merupakan obat biasa yang digunakan untuk penyakit lambung. Pasien-pasien dengan riwayat sakit lambung memang biasa diberikan obat ini. “Ranitidin itu memang untuk lambung. Obat biasa dipakai. Tetapi dari penelitian terakhir ada kontaminasi. Ada kontaminasi NDMA itu, yang merupakan faktor risiko terjadinya kanker. Sehingga dari POM saya lihat sekarang melarang peredaran obat tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Pemakan Daging Vs Vegetarian, Mana yang Bisa Membuat Panjang Umur?

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya