TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Mengurus Rekening Orang Meninggal Dunia

Mesti sabar, bank perlu waktu untuk validasi

Foto hanya ilustrasi. (Unsplash.com/Scott Graham)

Penulis: Community Writer, Ari Budiadnyana

Duka tak bisa diprediksi. Bisa datang kapan saja. Setiap orang pasti akan meninggal dunia nantinya. Bagaimana jika orang yang meninggal ini memiliki aset di bank seperti tabungan, deposito, dan lainnya?

Keluarga yang ditinggalkan tentunya harus mengurus aset-aset tersebut agar bisa dicairkan atau dilimpahkan kepada ahli waris yang berhak terhadap aset tersebut. Apa saja syarat untuk mencairkan rekening bank orang yang meninggal tersebut?

Baca Juga: Cara Kelola Uang Untuk Kesehatan, Berkaca dari Dorce dan Tukul

Baca Juga: Asuransi Jadi Alternatif Warisan Tanpa Sengketa

1. Keluarga nasabah yang meninggal dunia berhak mengetahui informasi aset yang dimiliki

Foto hanya ilustrasi. (Unsplash.com/JESHOOTS.COM)

UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan mengatur status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggal. Yaitu:

Pasal 44A Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998

Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.

Pasal 44A Ayat 1

Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut'.

Pihak bank dengan sengaja menyembunyikan informasi mengenai rekening orang yang telah meninggal dunia bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini tercantum dalam Pasal 47A yang berbunyi:

Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

2. Langkah pertama adalah penutupan rekening orang yang telah meninggal dunia

ilustrasi aktivitas di bank (Unsplash.com/Museums Victoria)

Langkah pertama untuk mencairkan rekening orang yang telah meninggal dunia adalah menutup rekeningnya. Langkah ini tidak gampang. Karena keluarga harus menjalankan beberapa proses dan melengkapi persyaratan yang diwajibkan oleh pihak bank.

Syarat-syarat ini tergantung permintaan dari masing-masing bank. Antara bank satu dengan bank lainnya mungkin saja memiliki syarat yang berbeda dalam prosedur penutupannya.

3. Mempersiapkan bukti ahli waris yang sah dari pemilik rekening

ilustrasi hukum waris (Unsplash.com/Mikhail Pavstyuk)

Secara umum, syarat yang diperlukan adalah membawa surat keterangan hak ahli waris yang sah dari pemilik rekening. Surat ini wajib ditandatangani oleh lurah dan camat menggunakan materai.

Penetapan ahli waris ini tidak mudah lho. Biasanya sering menimbulkan sengketa waris dalam keluarga. Hal ini disebabkan karena ada tiga hukum yang berlaku untuk menentukan ahli waris yang sah yaitu menggunakan hukum perdata, hukum Agama Islam, dan hukum adat.

Ketiga hukum tersebut memiliki cara atau sistem yang berbeda. Hal ini menyebabkan pihak-pihak yang sebagai ahli waris harus menetapkan dulu hukum mana yang akan digunakan.

Kalau keluarga cuma satu atau dua orang dan hubungan mereka harmonis, mungkin prosesnya bisa dilalui dengan cepat tanpa hambatan. Namun bagi yang memiliki keluarga besar dan ditambah hubungan antara saudaranya kurang harmonis, biasanya akan menimbulkan masalah sengketa waris.

Untuk itu, kadang kala pihak bank meminta surat keterangan hak ahli waris yang mendapatkan putusan dari pengadilan, karena menetapkan ahli waris yang sah secara hukum.

4. Membawa berkas-berkas ke bank untuk penutupan dan pencairan rekening

ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Syarat-syarat lain yang diperlukan adalah asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK) dari pemilik rekening dan para ahli waris yang sah, surat kematian, dan surat kuasa bermaterai.

Jika semua syarat tersebut sudah dilengkapi, ahli waris bisa mendatangi kantor bank yang bersangkutan untuk melakukan proses penutupan dan pencairan rekening bank orang yang telah meninggal tersebut.

Proses ini tentunya membutuhkan waktu, tidak bisa langsung dicairkan dalam waktu dekat. Pihak bank akan melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu sesuai dengan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan serta sengketa di kemudian hari.

Pihak bank juga akan mengenakan biaya dalam proses tersebut, tergantung dari kebijakan di masing-masing bank.

Baca Juga: 5 Hal Tentang Asuransi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Menolaknya

Berita Terkini Lainnya