Tak Mampu Bayar, BPJS Kesehatan Karyawan Usaha di Bali Dinonaktifkan

Semoga tetap sehat ya

Klungkung, IDN Times - Pandemik COVID-19 membuat beberapa perusahaan tidak lagi membayarkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karyawannya. Seperti di Kabupaten Klungkung. Dari ratusan perusahaan, sudah ada delapan badan usaha (BU) dengan total 489 karyawan melapor terkena dampak COVID-19 ke BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

Ratusan peserta pekerja penerima upah itu harus dinonaktifkan sebagai peserta BPJS kesehatan, karena perusahaan tidak mampu membayar iuran yang wajib dibayar setiap bulannya.

1. Perusahaan yang menunggak iuran sebagian besar bergerak di bidang pariwisata

Tak Mampu Bayar, BPJS Kesehatan Karyawan Usaha di Bali Dinonaktifkaninstagram.com/brooklynkitten_

Menurut Kepala BPJS Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjutak, sebagian besar badan usaha atau perusahaan tersebut bergerak di bidang pariwisata. Perusahaan ini mulai melapor ke BPJS Kesehatan sejak bulan Februari 2020 sampai sekarang karena tidak mampu membayar iuran akibat terkena dampak pandemik.

Selain badan usaha, dari enam ribu peserta mandiri yang nunggak iuran BPJS kesehatan, ada sekitar seratus peserta yang minta relaksasi tunggakan.

“Hal ini tergantung dari ekonomi badan usaha tersebut. Ada yang awalnya berani membayar iuran setengah karena memperkirakan situasi akan normal kembali bulan September ini. Tapi karena situasi masih sama, maka mereka akhirnya tidak bisa membayar sama sekali,” ujar Endang saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: Cerita 2 Remaja OTG di Bali, Sembuh Karena Terapi Arak Bali dan Madu

2. Perusahaan wajib melapor jika merumahkan dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan karyawannya

Tak Mampu Bayar, BPJS Kesehatan Karyawan Usaha di Bali DinonaktifkanSejumlah wisatawan tengah menikmati Pantai Kuta, Badung. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Endang menjelaskan, perusahaan wajib melapor ke BPJS Kesehatan jika merumahkan dan tidak mampu membayarkan iuran BPJS Kesehatan karyawannya. Supaya karyawan yang dirumahkan akan dikeluarkan dari sistem kepesertaan yang ditanggung oleh perusahaan, dan bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatannya.

"Nanti bisa diaktifkan, apakah peserta mandiri atau menjadi peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah," ungkapnya.

Perusahaan diharapkan bisa kooperatif, agar tidak ada karyawan yang telah dirumahkan tiba-tiba tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan karena telah dinonaktifkan.

Baca Juga: Kisah Mantan Pasien COVID-19 di Bali, Sempat Stres dan Susah Makan

3. Ada program keringanan buat peserta yang menunggak bayar iuran

Tak Mampu Bayar, BPJS Kesehatan Karyawan Usaha di Bali DinonaktifkanIlustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

BPJS Kesehatan menyiapkan mekanisme pelayanan relaksasi iuran kepada PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) selama pandemik. Relaksasi iuran ini berupa program keringanan pembayaran tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih dari enam bulan tunggakan iuran.

“Penunggak iuran lebih dari enam bulan, cukup membayar enam bulan plus satu bulan berjalan. Sisa tunggakan itu bisa dicicil dan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Endang.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, BPJS Kesehatan Cabang Klungkung juga menyediakan kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Peserta JKN-KIS dapat menyelesaikan proses administrasi melalui smartphone tanpa harus datang dan antre ke Kantor BPJS Kesehatan.

“Untuk Cabang Klungkung kanal layanan Pandawa ini dapat menghubungi nomor 081246448445. Selain itu untuk layanan administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan juga dapat dilayani melalui kanal layanan lain seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Chika di nomor WA atau Telegram 08118750400,” terangnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya