Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini Caranya

Petani yang gagal panen di Tabanan Bali dapat asuransi nih

Tabanan, IDN Times - Petani berpotensi mengalami kerugian akibat gagal panen yang dipicu oleh bencana alam maupun organisme pengganggu tanaman (OPT). Untuk itu, Pemerintah Pusat mengeluarkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Pada tahun 2020, luas lahan pertanian di Kabupaten Tabanan yang didaftarkan mengikuti AUTP sebanyak 14.695,85 hektare. Dari luasan itu, 409,26 hektare di antaranya mengalami gagal panen sehingga mendapatkan klaim AUTP sebesar Rp2.455.440.000.

Baca Juga: Petani di Tabanan Pasrah, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidinya Naik

1. Sebagian besar petani mengalami gagal panen karena serangan tikus

Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini CaranyaPexels/Pixabay

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tabanan, I Gusti Putu Wiadnyana, memaparkan selama tahun 2020, terdata ada 62 laporan lahan pertanian yang mengalami kerusakan sehingga gagal panen dan mendapatkan klaim AUTP. Dari 62 laporan tersebut, sebagian besar kerusakan akibat serangan OPT tikus. Rinciannya adalah sebagai berikut:

OPT tikus:

  • Kerusakan: 321,08 hektare
  • Klaim: Rp1.926.480.000

OPT blast:

  • Kerusakan: 36,97 hektare
  • Klaim: Rp221.820.000

OPT penggerek batang:

  • Kerusakan: 15,7 hektare
  • Klaim: Rp94.200.000

Banjir:

  • Kerusakan: 0,15 hektare
  • Klaim: Rp900.0000

OPT tungro:

  • Kerusakan: 11,03 hektare
  • Klaim: Rp66.180.000

OPT busuk batang:

  • Kerusakan: 20,81 hektare
  • Klaim: Rp124.860.000

Kekeringan:

  • Kerusakan: 3,5 hektare
  • Klaim: Rp21.000.000

Total keseluruhan:

  • Kerusakan: 409,24 hektare
  • Klaim: Rp2.455.540.000.

Baca Juga: Tabanan Buka Peluang Perluasan Pasar UMKM, 15 Usaha Sudah Terdaftar

2. Pemkab Tabanan menganggarkan pembayaran premi AUTP sebesar Rp540 juta

Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini CaranyaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengalokasikan anggaran pembayaran premi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp540 juta untuk lahan pertanian seluas 15 ribu hektare pada tahun 2020. Sekadar diketahui, total luas lahan pertanian di Tabanan adalah 19.394,16 hektare sehingga sisa lahan yang belum mendapatkan klaim, diimbau mengikuti AUTP secara swadaya.

Pada tahun 2020, serapan AUTP di Tabanan seluas 14.695,85 hektare. Masing-masing terdiri dari 14.207,87 hektare dibayarkan melalui APBD Kabupaten, dan petani membayar secara swadaya seluas 487,87 hektare.

3. Jika secara swadaya, petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare

Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini CaranyaSawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Wiadnyana menjelaskan, Pemerintah Pusat menanggung pembayaran premi  AUTP sebesar 80 persen, sedangkan 20 persennya ditanggung oleh petani. Dari nilai premi Rp180 ribu per hektare, petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare.

"Pemerintah Kabupaten Tabanan kemudian mengalokasikan anggaran di APBD untuk membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare yang seharusnya ditanggung petani," ujarnya, Selasa (2/2/2021).

Namun tidak semua luasan pertanian di Tabanan bisa ditanggung oleh APBD. Karena itu, Wiadnyana berharap sisanya ditanggung oleh petani secara swadaya. Adapun sasaran pembayaran premi melalui APBD ini adalah subak-subak yang rawan bencana dan terkena serangan OPT.

"Sebenarnya semua lahan pertanian di Tabanan memiliki hak untuk mendapatkan bantuan ini. Tetapi karena terbatas, jadi yang diutamakan adalah subak yang kerap mengalami bencana dan diserang OPT," jelas Wiadnyana.

Tahun 2021, Pemkab Tabanan kembali mengalokasikan bantuan pembayaran premi dengan luasan dan besaran yang sama seperti tahun 2020, yaitu Rp540 juta untuk 15 ribu hektare.

"Pendaftaran kita mulai untuk lahan yang mulai tanam April 2021."

4. Begini syarat dan cara mendaftar AUTP

Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini CaranyaIlustrasi petani menanam padi di area persawahan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bagi petani yang hendak mengikuti AUTP, berikut kriteria dan cara pendaftarannya:

  • Dalam mengikuti AUTP, petani memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas dua hektar per pendaftaran. Untuk Tabanan biasanya dikoordinasi oleh subak
  • Bagi petani penggarap yang tidak memiliki lahan bisa mengikuti AUTP dengan syarat lahan yang digarap paling luas dua hektar per pendaftaran
  • Petani yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan
  • Tanaman yang dapat didaftarkan maksimal berumur 30 hari setelah tanam
  • Kelompok tani/subak didampingi petugas  pertanian mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan (form AUTP-1). Pendaftaran peserta melalui aplikasi SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian)
  • Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana
  • Asuransi pelaksana memberikan bukti asli polis asuransi kepada kelompok tani melalui Dinas Pertanian Kota/Kabupaten
  • Penerbitan dan penyerahan polis kepada kelompok tani paling lambat 14 hari kerja setelah form AUTP-1 diserahkan kepada asuransi pelaksana
  • UPTD/Koordinator penyuluh kecamatan membuat rekapitulasi peserta asuransi (form AUTP-2) berikut kelengkapannya (asli form AUTP-1), dan disampaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk menjadi dasar keputusan penetapan peserta difinitif (form AUTP-3)
  • Dinas Pertanian Kabupaten/Kota membuat daftar  peserta difinitif  (DPD) AUTP  dengan memeriksa bukti pembayaran premi 20 persen dan nomor polis pada aplikasi SIAP
  • Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan DPD dan form AUTP-3 secara periodik setiap bulan kepada Dinas Pertanian Provinsi  dan Direktorat Jendral (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian melakui aplikasi SIAP
  • Dinas Pertanian Provinsi merekapitulasi DPD dari masing-masing Kabupaten/Kota dan menyampaikannya ke Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (form AUTP-4) dengan tembusan ke Ditjen Tanaman Pangan melalui aplikasi SIAP

5. Klaim AUTP cukup untuk mengembalikan modal petani

Petani Bisa Klaim Asuransi Jika Gagal Panen, Begini CaranyaSawah di Tabanan. (IDN Times/Wira Sanjiwani

Klaim AUTP biasanya dapat cair dalam waktu 14 hari kerja setelah surat persetujuan klaim dikeluarkan. Pekaseh Subak Pengembungan, Made Muliana mengatakan subak yang berlokasi di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, didaftarkan mengikuti AUTP dengan premi yang dibayarkan lewat dana APBD Kabupaten. "Ikutnya sewaktu tanam Juni sampai panen bulan November," ujarnya.

Namun untuk masa tanam bulan Desember, Muliana mengaku subaknya tidak lagi didaftarkan dalam AUTP. Sementara kini saat usia padi 1,5 bulan, sekitar 10 hektare lahan di Subak Pengembungan dari total 47 hektare terserang hama tungro. "Kalau ikut AUTP biasanya kerusakan 70 persen baru dapat klaim. Saat ini kerusakan akibat tungro di subak kami sekitar 40 persen. Semoga tidak meluas," paparnya. 

Ia mengakui, dengan mengikuti AUTP, sebenarnya dapat melindungi petani dari gagal panen karena OTP maupun bencana. Setidaknya besaran klaim senilai Rp6 juta per hektare bisa mengembalikan modal petani. "Kalau benar April ini ada bantuan bayar premi dari kabupaten, subak kami akan daftar lagi," paparnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani
  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya